Buang Sampah Sembarangan, Delapan Warga Padang Didenda Rp100 Ribu

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Padang telah memberikan sanksi kepada delapan orang masyarakat yang membuang sampah sembarangan, terhitung pertengahan Agustus 2021 hingga saat ini.

Kepala DLH Kota Padang, Mairizon

Kepala DLH Kota Padang, Mairizon (Halbert)

PADANG, KLIKPOSITIF – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Padang telah memberikan sanksi kepada delapan orang masyarakat yang membuang sampah sembarangan, terhitung pertengahan Agustus 2021 hingga saat ini.

“Masyarakat yang membuang sampah sembarangan yang telah disanksi itu sebanyak delapan orang dan sudah disidangkan semua,” kata Kepala DLH Kota Padang, Mairizon saat melakukan penyampaian di Media Center Kominfo Kota Padang, Rabu 22 September 2021.

Ia mengatakan bahwa pembuang sampah yang telah disanksi tersebut ditindak bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang.

“Untuk penindakannya kami lakukan dengan melaksanakan inspeksi medadak (sidak) di beberapa lokasi secara acak,” katanya.

Setelah didapati, pihaknya langsung melakukan proses penindakan dengan PPNS Satpol PP Kota Padang. “Setelah diproses, delapan orang itu telah kami tindak dalam sidang yang dilakukan secara online,” lanjutnya.

Setiap pelanggar disanksi dengan membayar denda sebesar Rp100 ribu atau kurungan selama tiga hari. “Seluruh yang telah disidangkan tersebut menyatakan ingin membayar denda dan uang tersebut dimasukkan ke kas daerah,” lanjutnya.

Ia mengatakan bahwa sanksi yang diberikan tersebut untuk memberikan efek jera kepada masyarakat yang masih membuang sampah sembarangan dan tidak pada tempatnya.

“Dengan memberikan sanksi tersebut, kami harapkan masyarakat bisa lebih menjaga kebersihan dan membuang sampah pada tempatnya,” harapnya.

Exit mobile version