BPK RI Perwakilan Sumbar Bakal Periksa Rincian LKPD Pemko Solok Akhir Maret Ini

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Sumatra Barat bakal melakukan pemeriksaan rinci terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) kota Solok tahun 2020.

Wako Solok, H. Zul Elfian menyerahkan LKPD tahun 2020 kepada BPK RI Perwakilan Sumbar

Wako Solok, H. Zul Elfian menyerahkan LKPD tahun 2020 kepada BPK RI Perwakilan Sumbar (Prokomp)

Klikpositif – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Sumatra Barat bakal melakukan pemeriksaan rinci terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) kota Solok tahun 2020.

Pemeriksaan bakal dilakukan selama satu bulan penuh oleh tim BPK RI Perwakilan Sumbar. Dijadwalkan pemeriksaan dilakukan mulai 29 Maret 2021.

Pemeriksaan rincian LKPD kota Solok itu dilakukan passca penyerahan laporan yang disampaikan langsung Wako Solok, H. Zul Elfian, Rabu (24/3/2021).

Laporan diterima langsung oleh kepala BPK RI perwakilan Sumatra Barat, Yusna Dewi dan jajaran di kantor BPK RI Perwakilan Sumbar di kota Padang.

Wako Solok H. Zul Elfian optimis, laporan yang disajikan sudah sesuai dengan standar dan mekanisme pelaporan penggunaan anggaran pemerintah daerah.

“Tentunya kita berharap bimbingan dari BPK RI Perwakilan Sumbar untuk memberikan pembinaan dan arahan dalam penyempurnaan laporan yang disajikan,” paparnya.

Pihaknya meminta stakeholder terkait untuk membantu proses pemeriksaan rincian LKPD yang dilakukan oleh BPK RI Perwakilan Sumbar nantinya.

“Terimakasih kepada seluruh pihak yang sudah bekerja keras dalam menyusun dan menyajikan laporan penggunaan anggaran yang telah digunakan,” tutupnya.

Exit mobile version