KLIKPOSITIF — BPJS Ketenagakerjaan Cabang Lima Puluh Kota melakukan audiensi bersama Pimpinan dan Anggota DPRD untuk menyampaikan pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 secara keseluruhan di Kabupaten Lima Puluh Kota.
Hadir dalam dari BPJS Ketenagakerjaan Kepala Kantor Cabang Bukitinggi Bapak Iddial Chaniago, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Lima Puluh Kota Nicko Alfiansa, bersama dengan Kepala Dinas Perindustrian dan Tenagakerjaa dan Kabid HI, serta tim dari Sekretaris Dewan, Rabu (5/2/2025).
Adapun Pimimpinan Audiensi adalah Wakil Ketua 1 Bapak Alia Efendi Dt. Bojayo Nan Mudo yang dihadiri oleh semua perwakilan Komisi DPRD Kabupaten Lima Puluh Kota.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Buktinggi, Iddial menyampaikan ucapkan terimakasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Pimpinnan dan Anggota DPRD yang sudah menerima audiensi untuk memaparkan program Negara BPJS Ketenagakerjaan.
Ditempat yang sama, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Lima Puluh Kota Nicko Alfiansa Menerangkan bahwa sampai desember 2024 Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan baru diangka 22% dari 212.994 Pekerja yang ada di Kabupaten Lima Puluh kota yang tergabung dalam segmentasi Penerima Upah (BPU), Bukan Penerimah Upah (BPU) dan Program Jasa Konstruksi (Jakon).
Selain itu sepanjang Tahun 2024 Klaim yang sudah dibayarkan BPJS Ketenagakerjaan untuk masyarakat Lima Puluh Kota yaitu 1.407 Kasus dengan total Klaim 17.5 Milyar dengan Beasiswa anak sebanyak 62 orang anak yang disekolahkan dari TK sampai dengan Perguruan Tinggi.
Terdapat 4 (tiga) poin yang disampaikan BPJS Ketenagakerjaan kepada Pimpinan dan para anggota DPRD yaitu, Pertama Membantu BPJS Ketenagakerjaan mensosialisasikan program negara ini mengingat masih banyak sekali masyarakat yang belum paham beda BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan.
Kedua, adanya Perda yang mengatur perlidungan para pekerja di Kabupaten Lima Puluh Kota. Ketiga perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi pimpinan dan anggota BPJS Ketenagakerjaan dan ke-empat, adanya pokok-pokok pikiran anggota DPRD yang membiayai premi/iuran pekerja rentan.
Salah seorang anggota DPRD menyampaikan, miris atas coverage kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang baru diangka 22% tentu pemerintah daerah dan DPRD harus mensupport dan menjadi konstrasi agar program BPJS Ketenagakerjaan disupport seperti BPJS Kesehatan yang sudah diangka 95%.