PADANG, KLIKPOSITIF – BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek menyerahkan manfaat beasiswa pendidikan anak peserta program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) secara serentak di 33 provinsi di Indonesia, Rabu, 21 April 2021.
Manfaat Program JKK dan JKM tersebut diatur dalam PP 82 tahun 2019 dan penyaluran bantuan beasiswa tersebut diatur secara lebih teknis dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) oleh Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemnaker RI) yang tertuang dalam Permenaker nomor 5 tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program JKK, JKM dan JHT.
Mentri Tenaga Kerja Ida Fauziyah mengungkapkan, pendidikan merupakan masa depan dari setiap anak. Oleh karena itu, negara hadir secara langsung melalui BPJamasostek untuk memastikan bahwa setiap anak yang orangtuanya meninggal atau mendapat kecelakaan kerja sehingga mengganggu biaya pendidikan dapat tetap melanjutkan pendidikannya dengan layak untuk mewujudkan cita-citanya.
“Pemerintah sungguh sangat serius memperhatikan kesejahteraan para pekerja, termasuk kesejahteraan pada keluarga dari pekerja,” kata Ida Fauziyah melalui siaran tayangan siaran langsung penyerahkan manfaat beasiswa pendidikan anak peserta program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) di Jakarta.
Sementara itu, Direktur BPJamsostek Anggoro Eko Cahyo menyampaikan, pendidikan anak lebih terjamin dengan adanya pemberian beasiswa yang diberikan sesuai jenjang pendidikan dengan besaran nominal yang lebih tinggi. Beasiswa akan diberikan sejak taman kanak-kanak (TK) hingga anak pekerja lulus dari bangku kuliah.
Tingkatan pemberian beasiswa kepada anak pekerja adalah sebagai berikut; Pertama, pendidikan TK sampai dengan SD atau sederajat sebesar Rp 1,5 juta per tahun untuk setiap orang, dengan menyelesaikan pendidikan maksimal 8 tahun. Kedua, pendidikan SLTP atau sederajat sebesar Rp 2 juta per orang setiap tahun dengan menyelesaikan pendidikan maksimal 3 tahun. Ketiga, pendidikan SLTA atau sederajat sebesar Rp 3 juta per tahun, dengan menyelesaikan pendidikan maksimal 3 tahun. Keempat, pendidikan tinggi maksimal Strata 1 atau pelatihan sebesar Rp 12 juta per tahun dengan menyelesaikan pendidikan maksimal 5 tahun.
Pengajuan klaim beasiswa dilakukan setiap tahun, dan bagi anak dari peserta yang belum memasuki usia sekolah sampai dengan sekolah di tingkat dasar, saat peserta meninggal dunia atau cacat total, beasiswa akan diberikan pada saat anak memasuki usia sekolah.
“Melalui hal ini, tidak ada lagi anak-anak putus sekolah, akibat orang tuanya meninggal atau cacat total akibat kecelakaan kerja,” terangnya.
Di sisi lain, BPJamsostek Cabang Padang juga melakukan penyerahan manfaat beasiswa pendidikan anak peserta program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) kepada anak-anak dari peserta yang diselenggarakan di Istana Gubernuran sore (21/4) tadi. Hadir pada kegiatan tersebut Wakil Gubernur Sumbar Audy Joinaldy, Kepala Dinas Pendidikan Sumbar Adib Alfikri, Kabid Hubungan Industrial dan Pengawasan Disnakertrans Sumbar Prita Wadhani, Kepala BPJamsostek Cabang Padang Yuniman Lubis beserta staf.
Kabid Hubungan Industrial dan Pengawasan Disnakertrans Sumbar Prita Wadhani menyampaikan rasa senang atas implementasi dari manfaat program JKK dan JKM peserta BPJamsostek kepada anak-anak dari penerima manfaat tersebut. Menurutnya, beasiswa tersebut tentunya akan sangat bermanfaat bagi keluarga terkait pendidikannya.
“Disnakertrans Sumbar saat ini memiliki target untuk menambah jumlah kepesertaan BPJamsostek sebanyak 1 juta orang pekerja pada non PNS, buruh harian lepas dan pekerja dari sektor lain yang pekerjanya belum menjadi peserta. Tujuannya agar para pekerja di seluruh Sumbar dapat menerima manfaat dari program BPJamsostek baik bagi dirinya sendiri maupun untuk keluarganya,” ujarnya.
Kepala BPJamsostek Padang Yuniman Lubis mengatakan, penyerahan beasiswa tersebut seharusnya diserahkan sejak Desember 2019 lalu, namun baru dapat terealisasi seiring keluarnya petunjuk teknis penyalurannya melalui Permenaker nomor 5 tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program JKK, JKM dan JHT.
Yuniman mengungkapkan, di Sumbar sejak tahun 2019 ada sekitar 202 pekerja yang meninggal termasuk yang disebabkan meninggal akibat kecelakaan kerja. Dari pekerja yang merupakan peserta BPJamsostek tersebut, ada 326 orang anak yang menerima manfaat dari program JKK dan JKM orangtuanya, jumlah anak tersebut sesuai dengan ketentuan dari program tesebut yakni 2 orang anak dari tiap peserta yang akan menerima beasiswa pendidikan sampai kuliah.
“Untuk estimasi dari keseluruhan beasiswa kepada seluruh anak yang terdaftar menerima manfaat program tersebut berjumlah sekitar Rp 1,08 Miliar. Jika diakumulasikan, jumlah beasiswa yang didapatkan untuk dua orang anak yakni sebesar Rp 174 juta,” katanya.
Beasiswa tersebut, lanjutnya, akan segera direalisasikan kepada seluruh anak dari penerima manfaat sesegera mungkin karena seluruh data yang diperlukan telah tersedia. Ia berharap agar tidak ada lagi terjadinya kecelakaan kerja yang menyebabkan meninggalnya pekerja di Sumbar.
“Kalau pun ada peserta yang meninggal, maka anak-anak dari penerima manfaat dapat teteap melanjutkan pendidikannya hingga selesai,” tuturnya.
Pengajuan klaim beasiswa dilakukan setiap tahun, dan bagi anak dari peserta yang belum memasuki usia sekolah sampai dengan sekolah di tingkat dasar, saat peserta meninggal dunia atau cacat total, beasiswa akan diberikan pada saat anak memasuki usia sekolah.
Sementara itu, istri dari salah seorang penerima manfaat Muslitawati (48 tahun) menyampaikan rasa haru dan bahagia karena anaknya mendapat beasiswa dari program JKK dan JKM BPJamsostek. Ia menyebutkan, almarhum suaminya meninggal pada 2019 lalu dalam perjalanan dinas saat bekerja, sehingga membuatnya yang sebelumnya merupakan ibu rumah tangga beralih menjadi seorang pedagang baju. Pada program tersebut, dua orang anak laki-lakinyanya yang berada di bangku SMK dan di SD menerima beasiswa pendidikan dari BPJamsostek.
“Saya sangat bersyukur sekali adanya bantuan beasiswa ini untuk pendidikan anak saya. Jika tidak ada bantuan ini, saya juga merasa agak kesulitan seorang diri untuk menyelesaikan pendidikan dari anak-anak saya. Setidaknya saya hanya harus mencari uang untuk biaya hidup kami saja lagi, karena biaya pendidikan anak-anak yang masih belajar didapat dari manfaat program BPJamsostek,” katanya dengan suara serak menahan haru.
Di sisi lain, salah satu anak dari Muslitawati yang menerima beasiswa pendidikan Heru Firmasnyah (18 tahun) yang merupakan seorang pelajar kelas 12 di salah satu sekolah kejuruan di Kota Padang merasa senang dan tak perlu cemas pendidikannya akan terhenti di tengah jalan karena masalah biaya.
“Alhamdulillah. Dengan ini saya dapat memiliki rencana untuk melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi yang saya inginkan untuk mewujudkan cita-cita saya menjadi seorang wirausaha. Terima kasih kepada pemerintah dan BPJamsostek,” katanya.(*)