BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Klaim Jaminan Rp456 Miliar Lebih pada Warga Sumbar Selama 2024

Klikpositif Iklan Hayati

PADANG, KLIKPOSITIF — Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Padang Husaini dan rombongan menggelar kunjungan dan audiensi ke Gubernur Sumbar Mahyeldi yang berlangsung di Kantor Gubernur Sumbar, Kamis (23/3/2025).

Kunjungan ini dalam rangka silaturahmi dan memperkenalkan diri serta melaporkan penyaluran manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), Jaminan Pensiun (JP) serta beasiswa sepanjang 2024 yang mencapai Rp456.161.081.331.

Gubernur Mahyeldi memberikan apresiasi yang tinggi atas pencapaian BPJS Ketenagakerjaan, yang telah memberikan manfaat besar bagi pekerja dan masyarakat Sumatera Barat.

“Penyelenggaraan jaminan sosial ini sangat penting untuk melindungi pekerja dari berbagai risiko yang dapat terjadi kapan saja. Saya berharap BPJS Ketenagakerjaan terus dapat berinovasi dalam memberikan layanan terbaik untuk masyarakat,” ujar Mahyeldi.

Pada kesempatan yang sama, Gubernur juga menyampaikan dukungannya terhadap keberlanjutan program-program BPJS Ketenagakerjaan, terutama dalam mengedukasi masyarakat dan pekerja mengenai pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan. Beliau berharap agar lebih banyak pekerja di Sumatera Barat yang bisa memanfaatkan program ini untuk menjamin masa depan mereka.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Padang Husaini mengatakan, hari ini pihaknya menyerahkan secara simbolis manfaat BPJS Ketenagakerjaan bagi warga pekerja di Sumbar kepada Gubernur Sumbar Mahyeldi. Artinya, Pemprov Sumbar melalui BPJS Ketenagakerjaan telah berperan penting dalam memberikan perlindungan bagi pekerja dengan total penyaluran sebesar Rp456.161.081.331.

Dana yang disalurkan tersebut, diharapkan dapat menggerakkan perekonomian masyarakat, untuk memenuhi berbagai kebutuhan.

Husaini menambahkan, program BPJS Ketenagakerjaan harus diketahui dan dimanfaatkan oleh semua pekerja, baik pegawai formal maupun informal, seperti petani, pedagang, nelayan, dan tukang. Mereka semua berhak mendapatkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan.

Ia menekankan bahwa perlindungan ini bisa didapatkan dengan mudah dan biaya terjangkau.

“Hanya dengan iuran yang sangat terjangkau, pekerja sudah mendapatkan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT). Kami mengajak semua masyarakat untuk segera mendaftarkan diri dan keluarganya agar terlindungi,” ujarnya .

Exit mobile version