KLIKPOSITIF — Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Padang Jefri Iswanto dan jajaran kunjungi dua pasien yang menjadi dua korban kecelakaan di PT Semen Padang yang terjadi pada Selasa (20/2/2024).
Diketahui, dua korban tersebut sedang menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Dr M Djamil Padang adalah atas nama Ade Hermawan dan Afrizal Uyun.
“Hari ini kita kunjungi pekerja yang jadi korban kecelakaan kerja di PT Semen Padang kemarin, korban memerlukan perawatan yang intensif. Semoga lekas sembuh dan bisa bekerja kembali,” ujar Jefri.
Jefri menyebutkan, BPJS Ketenagakerjaan mempunyai 5 program, yaitu Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) ,Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
“Peserta BPJS Ketenagakerjaan seperti kedua korban ini berhak atas Jaminan Kecelakaan Kerja atas kejadian yang menimpanya. Jaminan Kecelakaan Kerja dapat ditanggung sejak peserta berangkat dari rumah menuju ke tempat kerja, pada saat melakukan aktivitas bekerja sampai dengan peserta pulang kembali ke rumah,” katanya.
Selain itu, kecelakaan kerja yang dialami oleh kedua korban sebagai gambaran atas pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan, karena resiko biaya yang timbul akibat kecelakaan kerja akan dialihkan kepada BPJS Ketenagakerjaan. Dalam artian, peserta sudah tidak dipusingkan lagi dengan biaya pengobatan yang timbul atas kecelakaan kerja tersebut.
Jefri mengimbau kepada Pemberi Kerja atau Badan Usaha untuk mendaftarkan setiap pekerjanya guna menghindari resiko biaya yang timbul apabila terjadi kecelakaan kerja.
“Saya rasa perlindungan sosial mutlak diberikan oleh para pemberi kerja khususnya di Kota Padang ini, karena selain mengalihkan resiko kepada kami, kewajiban pemberi usaha dan hak pekerja dapat terpenuhi,” katanya.
BPJS Ketenagakerjaan sebagai institusi negara hadir untuk melindungi pekerja dan pelaku usaha yang ada di Indonesia, dengan terdaftar sebagai peserta, resiko yang timbul akibat kerja sudah teralihkan, sehingga para pekerja tidak perlu lagi khawatir dengan kesejahteraan sosial mereka.
“Resiko biaya akibat kecelakaan kerja, bahkan resiko biaya karena meninggal dunia akan ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan dengan syarat sudah terdaftar sebagai peserta aktif,” katanya.