BPJS Ketenagakerjaan dan Pemkab Lima Puluh Kota Gelar FGD, Semua Proyek Jasa Konstruksi Wajib Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan

Iklan -Klikpositif Program Februari Hayati

KLIKPOSITIF — Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan bersama dengan pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota melaksanakan Focuss Group Discussion (FGD) perihal surat Direktorat Jendral Keuangan Daerah Nomor 400.5.7/765/keuda Tanggal 21 Februari 2025 perihal Perlindungan Jaminan Sosial berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi Pekerja Sektor Jasa Konstruksi di Daerah. Surat tersebut ditujukan kepada Gubernur/Bupati dan Walikota se-Indonesia.

Kegiatan dilaksanakan di Ruang Pertemuan Dinas PUPR Kabupaten Lima Puluh Kota, Selasa (25/2/2025), yang dihadiri oleh Kepala Dinas Terkait beserta Perwakilan Kabupaten Lima Puluh Kota beserta tim BPJS Ketenagakerjaan Cabang Lima Puluh Kota.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Lima Puluh Kota Nicko Alfiansa menyampaikan, bahwa dalam rangka pemberian perlindungan jaminan sosial berupa JKK dan JKM bagi Pekerja Sektor Jasa Konstruksi di Daerah, serta guna mendukung Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, sesuai dengan surat Dirjen Keuangan Daerah kepada Pemerintah daerah diminta untuk mengambil langkah-langkah.

Langkah-langkah tersebut yakni, memastikan kepatuhan pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan sektor jasa konstruksi pada proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang berada di wilayah Saudara dengan mewajibkan seluruh pekerja proyek menjadi peserta aktif jaminan sosial ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan guna mendorong percepatan capaian Universal Coverage Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (UCJ).

Kemudian, Pengguna Anggaran (PA)/Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) untuk mewajibkan Penyedia/Sub Penyedia mengikutsertakan pekerjanya pada program Jaminan Sosial Tenaga Kerja dan melakukan kewajiban pembayaran iuran tersebut paling lama 14 hari kerja sejak Kontrak diterbitkan sesuai dengan yang tertera pada syarat-syarat umum kontrak (SSUK) dalam komponen perlindungan tenaga kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya, Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) untuk memastikan alokasi iuran perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan sektor jasa konstruksi tercantum pada setiap dokumen pengadaan proyek APBD dalam Rencana Anggaran Biaya sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Lalu, meningkatkan pembinaan dan pengawasan kepada pihak lain atas implementasi program jaminan sosial ketenagakerjaan khusus sektor jasa konstruksi secara berkala di wilayahnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.

BPJS Ketenagakerjaan sangat mengapresiasi dukungan dan Support Pemerintah Kabupaten atas perlindungan pekerja berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi Pekerja Sektor Jasa Konstruksi di Daerah yang saat ini sudah masuk dalam adminitrasi persyaratan pencairan khusus untuk Jakon yang berasal dari anggaran APBD Kabupaten Lima Puluh Kota.

Mulai Tahun 2025 diharapakan semua proyek yang bersumber dari Anggaran APBN/APBD/APBNagari dan Swasta dapat mendaftarkan Jasa Konstruksinya dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

Exit mobile version