PADANG, KLIKPOSITIF — Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjan Cabang Padang serahkan manfaat jaminan kematian kepada dua ahli waris secara simbolis yang dilakukan oleh Penjabat (PJ) Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Barat, Yozawardi, yang disaksikan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Sumbar, Nizam Ul Muluk, serta Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Padang, Husaini. Acara penyerahan ini berlangsung dalam rangka Apel Bulan K3 Nasional yang dilaksanakan di Lapangan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumbar, Rabu (12/2/2025).
Dalam kesempatan tersebut, Penjabat (PJ) Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Barat Yozawardi menyampaikan harapannya agar seluruh pekerja di Sumbar dapat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Menurutnya, banyak manfaat yang akan diperoleh pekerja atau ahli warisnya apabila terjadi hal-hal tak terduga selama masih aktif bekerja.
“Karena tidak ada seorang pun yang bisa memastikan suatu takdir itu terjadi, maka sebagai langkah antisipasi, para pekerja perlu memastikan bahwa mereka terlindungi dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Yozawardi.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Padang Husaini, mengungkapkan bahwa masing-masing ahli waris yang menerima manfaat jaminan kematian tersebut adalah istri dari almarhum Kamri dan almarhum Benny Lesmana. Istri almarhum Kamri menerima santunan sebesar Rp 154.030.740, sementara istri almarhum Benny Lesmana menerima santunan sebesar Rp 210.954.230.
“Untuk istri Kamri, pembayaran klaim yang diterima mencakup JHT, JKm, Jaminan Beasiswa 1 Orang Anak, dan Pensiun. Sementara untuk istri Benny Lesmana, mereka juga menerima klaim berupa manfaat JHT, JKm, Jaminan Beasiswa untuk 2 orang anak, dan Pensiun,” terang Husaini.
Husaini menambahkan bahwa manfaat jaminan ini sangat penting, terutama bagi keluarga yang kehilangan tulang punggung mereka. Dia berharap santunan yang diterima dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan.
Lebih lanjut, Husaini menjelaskan bahwa masyarakat dapat dengan mudah mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Para pekerja yang tergabung dalam sektor formal dapat didaftarkan oleh perusahaan. Sedangkan untuk pekerja mandiri yang tidak tergabung dalam perusahaan, mereka dapat mendaftar secara mandiri dengan mengikuti program informal atau BPU BPJS Ketenagakerjaan, asalkan memiliki aktivitas ekonomi.
Dengan adanya acara ini, diharapkan semakin banyak pekerja di Sumatera Barat yang sadar akan pentingnya perlindungan jaminan sosial dan melindungi diri mereka serta keluarga dari risiko tak terduga.