BPJS Ketenagakerjaan Berikan Manfaat Kecelakaan Kerja Meninggal Bagi Tenaga Kebersihan Kota Padang

Klikpositif Supernova Honda (3000 x 1000 piksel)

PADANG KLIKPOSITIF — BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) membayarkan santunan kepada ahli waris dari seorang pekerja kebersihan yang meninggal dunia karena kecelakaan kerja.

Pria yang bernama Boby Apriwan diketahui meninggal karena tertabrak kereta api di Lubuk Buaya, ia bekerja sebagai tenaga kebersihan dibawah Dinas Lingkungan Hidup Kota Padang dan aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Ahli waris berhak atas manfaat program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Ada tiga manfaat yang diperoleh ahli waris Boby Apriwan dari Jaminan Kecelakaan Kerja, yakni Santunan Kecelakaan Kerja, Santunan Berkala dan Biaya Pemakaman.

Selain itu secara otomatis, saldo Jaminan Hari Tua (JHT) yang dimiliki oleh peserta juga turut dibayarkan, serta manfaat Jaminan Pensiun (JP) juga diberikan secara berkala setiap bulan.

Wali Kota Padang Hendri Septa diwakili Sekda Kota Padang Andree Algamar
yang menyerahkan langsung santunan kepada ahli waris korban menyatakan, dalam pembukaan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diamanatkan bahwa tujuan negera adalah meningkatkan kesejahteraan rakyat.

Sementara dalam perubahan keempat Undang-undang Negara Republik Indonesia 1945, tujuan tersebut semakin dipertegas dengan mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Menurutnya, sistem jaminan sosial nasional pada dasarnya merupakan program negara yang bertujuan memberi kepastian perlindungan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Melalui program ini, setiap penduduk diharapkan dapat memenuhi kebutuhan dasar yang layak apabila terjadi hal-hal yang dapat mengakibatkan hilang atau berkurangnya pendapatan, karena menderita sakit, mengalami kecelakaan, kehilangan pekerjaan, memasuki usia lanjut dan pensiun.

“Dalam upaya untuk mencapai perlindungan tersebut Kota Padang telah menerbitkan peraturan walikota Padang nomor 13 tahun 2022 tentang penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan,” katanya di Masjid Nurul Iman, Jumat (5/8/2022).

Wali Kota menambahkan, dengan terbitnya peraturan walikota tersebut dapat menjadi pedoman dan ditindaklanjuti oleh seluruh stakeholder jaminan sosial dalam upaya percepatan universal coverage program jaminan sosial ketenagakerjaan di Kota Padang.

“Pada hari ini kita serahkan santunan kematian kepada ahli waris Boby Apriwan, saudara kita meninggal dunia pada kecelakaan kerja 18 Juli 2022, semoga santunan ini bermanfaat dan menjadi sedikit obat bagi keluarga yang ditinggalkan,” kata dia

Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Padang Tetty Widayantie menambahkan, ia mengimbau kepada seluruh pemberi kerja untuk mendaftarkan seluruh pekerjanya sehingga pekerja bisa bekerja dengan tenang tanpa khawatir akan resiko kedepannya.

Exit mobile version