KLIKPOSITIF – Plt. Kepala Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), H. Mastuki dalam kegiatan temu lintas sektoral membahas seputar potensi besar Sumatra Barat dalam mengembangkan ekosistem jaminan produk halal, menjelaskan sejak jaminan produk halal menjadi mandatori bagi seluruh warga Negara Indonesia, disitulah sejatinya momentum penyelenggaraan jaminan produk halal itu sekaligus menjadi tantangan. Karena ada pergeseran yang luar biasa berkaitan paragdigma apa yang disebut halal itu.
Dikatakan Mastuki, kalau selama 25 tahun lebih Indonesia melaksanakan sertifikasi halal itu bersifat suka rela, boleh iya boleh tidak, maka dengan hadirnya undang-undang 33 tahun 2014 merubah semua paradigma itu. Karena semua produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di Indonesia wajib bersertifikat halal, baik dari luar maupun dalam negeri.
“Kewajiban bersertifikat halal itu tanpa ada batasan. Pelaku usaha dengan level mikro, super mikro, baik pedang kaki lima, rumahan dan seterusnya, asalkan produk itu diedarkan dan diperdagangkan ke masyarakat terkena kewajiban sertifikat halal,” kata Mastuki.
Dalam undang-undang no 33 tahun 2014 lanjut Mastuki juga ada perluasan yang terbagi dalam dua kategori, barang dan jasa. Barang juga mengalami perluasan dari sebelumnya. Dimana lembaga-lembaga (LP POM dan BP POM) yang mensuport terhadap layanan jaminan produk halal fokus pada makanan minuman obat dan kosmetika.
“Namun dengan lahirnya undang-undang ini produk halal mengalami penambahan yang eskalatif. Selain makanan, minuman, obat, kosmetika yang sudah menjadi trend ditambah lagi dengan produk-produk biologi, kimiawi, rekayasa genetika dan barang gunaan yang dipakai. Misalnya sepatu kulit, jaket dan lainnya yang berasal dari unsur hewani terkena kewajiban sertifikat halal,” tegas Mastuki.
Kelahiran BPJPH, momentum baru untuk layanan jaminan produk halal. Kali pertama bahwa Indonesia mengambil sikap yang sangat berbeda dengan Negara lain dan satu-satunya negara yang menjadikan wajib bersertifikat halal itu hanya Indonesia. Kalaupun ada sifatnya suka rela, imbuh Kepala BPJPH.
Mastuki juga menyampaikan saat ini BPJPH bersama stake holders lainnya,ada belasan kementerian, lembaga instansi yang terlibat, ini mennujukkan bahwa BPJPH dalam menyelenggarakan jaminan produk halal tidak bisa berjalan sendirian.
“Untuk layanan sertifikasi halal, BPJPH butuh lembaga pemeriksa halal bisa pemerintah bisa masyarakat. Ada MUI untuk memastikan kehalalan produk. Karena otoritas ulama di Indonesia terwakili secara kelembagaan. Untuk menentukan jenis produk halal harus berbiacar dengan Kementerian kesehatan, pertanian, perindustrian dan badan lainnya,” ungkap Kepala BPJPH yang menjabat Kepala Biro HDI ini.
Bukan hanya itu, BPJPH bersama stake holders saat ini sedang mencoba membantu pelaku usaha khususnya UMK yang menjadi konsen pemerintah dalam masa pandemi ini telah melaunching program SEHATI (Sertifikasi Halal Gratis).
“Alhamdulillah respon masyarakat cukup besar dan kementerian lembaga supportnya juga sangat tinggi. Mudah-mudahan dengan akronim sehati ini bagian dari satu kesatuan komponen bangsa untuk menyukseskan soal halal ini,” ungkap Mastuki penuh harapan.
Kegiatan ini dibuka Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi Ansharullah bersama Plt. Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), H. Mastuki didampingi Plt. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Sumatra Barat, H. Syamsuir dan Kepala Bidang Urais, H. Edison.
Kegiatan ini menghadirkan peserta dari SKPD terkait, Perguruan Tinggi, Lembaga Produk Halal, Ormas/Lembaga Islam dan asosiasi pelaku usaha sebanyak 40 orang dengan tetap mematuhi protokol kesehatan. RinaRisna