KLIKPOSITIF – Perbedaan penetapan Idul Adha 1443 Hijriah antara pemerintah dan muhammadiyah mungkin menimbulkan berbagai pertanyaan ditengah masyarakat.
Jika merujuk hasil sidang Isbad Kemenag beberapa hari lalu, Idul Adha 1443 Hijriah jatuh pada 10 Juli 2022, sedangkan sebelumnya Muhamadiyah juga telah menetapkan Idul Adha akan jatuh pada Sabtu 9 Juli 2022.
Dengan adanya perbedaan tanggal ini, muncul ragam pertanyaan dari masyarakat.
Salah satunya, bagaimana hukum menyembelih hewan kurban dengan mengikuti Muhammadiyah pada Sabtu 9 Juli, sementara salat Idul Adha-nya mengikuti pemerintah pada Ahad 10 Juli?
Ketua Divisi Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah Fuad Zein mengatakan bahwa kasus yang ditanyakan seperti menyembelih hewan kurban sebelum melaksanakan salat id.
“Ketentuan menyembelih kurban harus dilakukan setelah shalat id. Orang yang menyembelih hewan kurbannya sebelum salat id, maka kurbannya tidak sah,” katanya melansir laman Muhammadiyah.
Hal itu dijelaskannya dalam Seminar Idul Adha 1443 pada Sabtu (02/07) di Aula Masjid Islamic Center Universitas Ahmad Dahlan.
Ia menjelaskan sebuah hadis:
“Wahai Rasulullah, aku telah menyembelih kambingku sebelum shalat Idul Adha. Aku tahu bahwa hari itu adalah hari untuk makan dan minum,”
“Aku senang jika kambingku adalah binatang yang pertama kali disembelih di rumahku,”
“Oleh karena itu, aku menyembelihnya dan aku sarapan dengannya sebelum aku shalat Idul Adha.”
“Rasulullah menjawab: Kambingmu hanyalah kambing biasa (namun bukan kambing kurban).” (HR. Bukhari no. 955).
Fuad lebih lanjut menjelaskan dalam hadis lain disebutkan:
“Barangsiapa yang menyembelih sebelum shalat ‘ied, hendaklah ia mengulanginya. Dan yang belum menyembelih, hendaklah ia menyembelih dengan menyebut ‘bismillah’.” (HR. Bukhari no. 7400 dan Muslim no. 1960).
Jangan Campur Adukkan ke Dua Ketentuan
Dengan demikian, Fuad menjelaskan, bagi warga Muhammadiyah sangat dianjurkan agar mengikuti ketentuan yang telah diputuskan persyarikatan.
“Bagi yang ingin mengikuti kebijakan pemerintah juga tidak mengapa” ujarnya.
Ia menegaskan, artinya, tidak perlu mencampuradukkan antar kedua ketentuan ini, karena nantinya akan melanggar ketentuan-ketentuan syari yang lain.