BNN Sumbar Gagalkan Pengiriman Sabu dan Pil Ekstasi dari Pekanbaru, Diduga Dikendalikan dari Lapas

PADANG, KLIKPOSITIF — Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Barat (Sumbar) gagalkan pengiriman hampir 2 kilogram dan 6.000 butir pil ekstasi. Kedua barang tersebut berasal dari Kota Pekanbaru, Provinsi Riau.

Kepala BNNP Sumbar Brigjen Syukria Gaos mengatakan, sabu dan pil ekstasi tersebut diperoleh dari dua tersangka pada Rabu (24/5/2023) sekira pukul 23.50 WIB. Masing-masing tersangka berinisial DZ (21) dan DAP (29).

“Mereka kami amankan di Jalan Balai Rupih, Nagari Simalanggang, Kecamatan Payakumbuh, Kabupaten 50 Kota,” katanya saat jumpa pers di Kantor BNNP Sumbar, Rabu (31/5/2023).

Gaos menceritakan, pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait informasi pengiriman sabu dan ekstasi. Kemudian tim melakukan penyelidikan.

“Selanjutnya tim langsung melakukan penyisiran dan pemantauan terhadap kendaraan yang melintas. Tak lama kemudian tim memberhentikan satu unit minibus yang dicurigai membawa sabu dan pil ekstasi,” ujarnya.

Gaos melanjutkan, saat dihentikan mobil tersebut langsung kabur dari pengejaran petugas.

“Kemudian petugas melakukan pengejaran terhadap mobil tersebut dan menemukan mobil tersangka sudah berhenti dan masuk ke parit. Namun tersangka yang berada di dalam mobil sudah berhasil melarikan diri,” ujarnya.

Dari hasil penggeledahan, ditemukan 2 paket besar narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan kemasan teh cina warna hijau sebanyak dua bungkus.

Kemudian, satu bungkus plastik besar yang berisi enam paket besar yang dibungkus plastik bening diduga pil ekstasi warna orange yang jumlahnya sebanyak 6.000 butir.

“Setelah melakukan pencarian di daerah perkebunan dan persawahan, petugas dan warga menemukan tersangka DZ,” kata dia.

Hasil interogasi terhadap DZ, ia membawa barang tersebut bersama DAP. Selanjutnya dilakukan pengejaran dan DAP berhasil ditangkap di Lampung.

Gaos menjelaskan, ternyata DZ dan DAP dikendalikan untuk membawa barang tersebut oleh Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas Kelas IIA Padang. Keduanya masing-masing berinisial M (28) dan NDY (29).

Semua tersangka disangkakan dengan pasal 115 ayat 2, 112 ayat 2 Jo 114 ayat 2, Undang-undang 35 tahun 2009.

Menanggapi hal tersebut, Kalapas Kelas IIA Padang Era Wiharto mengatakan, pihaknya menduga ini berawal dari penyalahgunaan alat komunikasi ilegal yang mereka miliki.

“Walaupun kita telah melakukan razia tetapi handphone yang dimiliki mungkin disembunyikan dan tidak dapat oleh petugas,” ujarnya di Kantor BNNP Sumbar, Rabu (31/5/2023).

Era melanjutkan, pihaknya akan menindaklanjuti dengan melakukan pemeriksaan, apabila mereka telah kembali ke Lapas Kelas IIA Padang.

“Apabila ditemukan keterlibatan petugas dalam memberikan fasilitas memasukkan handphone ke dalam lapas, kami akan tindak sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.

Era menyebutkan, apabila telah dikembalikan ke Lapas Kelas IIA Padang, yang bersangkutan akan rencananya akan dipindahkan ke Lapas Nusakambangan.

Exit mobile version