BKD Kota Solok Konsultasi Soal Pajak dan Retribusi Daerah ke Kemendagri

Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Solok melakukan konsultasi terkait retribusi dan kontribusi daerah ke Kementerian Dalam Negeri.(Ist)

Klikpositif – Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Solok melakukan konsultasi terkait retribusi dan kontribusi daerah ke Kementerian Dalam Negeri, Selasa (4/6/2024). Selain itu, dalam rangkaian yang sama, BKD juga melakukan sharing informasi ke Pemko Bandung.

Konsultasi tersebut lantaran masih adanya beberapa objek retribusi yang tidak terpungut karena tidak diatur oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2023 mengenai Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Ketidaksamaan pandangan antara Pemerintah Daerah (Pemda) dengan instansi terkait, dalam memaknai peraturan pelaksanaan pemungutan pajak dan retribusi, menjadi ganjalan dalam proses pemungutannya.

Terkait hal itu, Kasubdit Badan Layanan Umum Daerah pada Direktorat BUMD, BLUD dan BMD Kementerian Dalam Negeri, Wisnu Saputro menjelaskan, tetap ada jalan keluar agar masyarakat tetap terlayani, dan retribusipun bisa dipungut. Sehingga potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) tidak hilang.

“Masih ada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang merupakan turunan dari Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” ujarnya.

Dalam peraturan tersebut menjelaskan, adanya lain-lain pendapatan yang sah, sebagai salah satu Pendapatan Daerah selain PAD dan Pendapatan Transfer. Di dalamnya memuat keberadaan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) sebagai salah satu Pengelola Keuangan Daerah yang pendapatannya dikategorikan sebagai pendapatan Lain-lain yang sah.

Sejak Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kota Solok disahkan terdapat perbedaan pandangan antara Kota Solok, Pemda Provinsi Sumbar, Kemenkumham serta Kemendagri dalam memaknai peraturan, yang imbasnya kepada mundurnya pelaksanaan pemungutan pajak dan retribusi Kota Solok.

Selain soal objek retribusi yang tidak terpungut karena tidak diatur oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2023, juga ada perbedaan pandangan mengenai jumlah kontribusi Kota Solok kepada provinsi sebagai bentuk sinergi pendanaan opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Usai konsultasi di Kemendagri, rombongan BKD Kota Solok kemudian bertolak menuju Kota Bandung. Di sana, rombongan disambut Kepala Bidang (Kabid) Pengembangan BPPD Kota Bandung, Lindu Prarespati.

Lindu mengatakan bahwa istilah sinergi pendanaan antara Pemerintah Kabupaten Kota dengan Pemerintah Provinsi, dalam rangka optimalisasi opsen PKB dan BBNKB, sudah diatur dalam PP 35 Tahun 2023 pasal 112.

Exit mobile version