AGAM, KLIKPOSITIF –ย Ratusan orang tua yang memiliki anak penyandang Cerebral Palsy (CP), mengikuti bimbingan teknis (Bimtek) Terapis Bagi Pendamping Anak Berkebutuhan Khusus (ABK), (7-8/10/2023) di salah satu hotel di Lubuk Sikaping Kabupaten Agam.
Bimtek tersebut diadakan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3APPKB) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) melalui anggaran pokok-pokok pikiran (Pokir) Sekretaris Komisi I DPRD Sumbar Rafdinal.
Pada kesempatan itu Rafdinal mengatakan, dalam menangani anak-anak penyandang CP membutuhkan fisioterapi, namun dalam kenyataan Sumber Daya Manusia (SDM) untuk melakukan itu terbatas, peran orang tua dan tenaga pendamping sangat dibutuhkan untuk menunjang perkembangan anak penyandang CP.
Dia mengatakan, persoalan yang dihadapi pemerintah daerah dalam mengambil kebijakan untuk penyandang CP adalah tidak adanya data yang akurat. Sehingga pihaknya berkerjasama dengan Yayasan Rumah Gadang Cerebral Palsy (Raga CP)ย untuk mengumpulkan penyandang CP untuk diberikan kegiatan-kegiatan.
“Jadi saya tergerak merealisasikan anggaran Pokir untuk pendamping anak CP agar mereka bisa berkembang dan mandiri dimasa yang akan datang. Program Bimtek ini diadakan dua angkatan. Angkatan pertama yang sudah selesai ada 50 orang. Sekarang angkatan kedua, ada 50 orang,” katanya
Dia mengatakan untuk sekarang, banyak orang-orang yang tidak mengerti apa itu CP dan bagaimana penanganan nya, melalui program yang digagasnya sosialisasi akan terus dimasifkan.
Tidak bisa dipungkiri, banyak juga orang tua yang tidak melaporkan memiliki anak CP sehingga mereka hanya terbaring dan tidak mendapatkan penanganan.
“Untuk itu program Bimtek terapis pendamping anak berkebutuhan khusus diharapkan bisa dilaksanakan pada tahun-tahun berikutnya,” katanya.
Sementara itu Kabid Perlindungan Hak Perempuan dan Anak Dinas P3APPKB Sumbar Rosmadeli mengatakan, pada Pasal 59 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, ‘
Pemerintah dan lembaga negara berkewajiban dan bertanggung jawab untuk memberikan perlindungan khusus kepada anak. Termasuk yang berkebutuhan khusus.
“Untuk mewujudkan amanat Undang-Undang tersebut kusunya kepada penyandang CP dibutuhkan unsur pendampingan yaitu terapis. SDM itu pun terbatas pada sekarang, peran orang tua sangat efektif dalam penanganan anak CP karena memiliki waktu lebih,” katanya.
Dia mengatakan, walaupun ada jaminan yang diberikan oleh negara dan kewajiban pemerintah untuk melindungi hak-hak anak penyandang disabilitas namun belum dapat terpenuhi secara optimal.
Hal itu dibuktikan dengan masih banyaknya yang mengalami stigma, diskriminasi, kekerasan, pelabelan dan eksploitasi.
Tidak hanya itu, ada juga yang belum mendapatkan layanan di bidang kesehatan,pendidikan, agama dan kesejahteraan sosial.
Dia mengatakan tujuan dari Bimtek ini adalah, memberikan pengetahuan kepada orang tua dan menstimulasi potensi dari anak penyandang disabilitas.
Memberikan pengetahuan kepada peserta terkait pemenuhan hak dan perlindungan khusus anak Penyandang disabilitas.
“Memberikan ketrampilan kepada peserta dalam berinteraksi dan mendampingi anak penyandang disabilitas,” katanya.