PADANG, KLIKPOSITIF — Bank Indonesia dan Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Sumbar berkomitmen untuk membangun kemitraan melalui Survei Kegiatan Dunia Usaha (SKDU) dalam rangka mendorong perkembangan dunia usaha dan pertumbuhan ekonomi di Sumbar.
Kolaborasi ini dihasilkan dari kegiatan silaturahim antara Bank Indonesia dengan KADIN Sumbar, Rabu (26/1/2022) di Aula Anggun Nan Tongga Kantor Perwakilan BI Provinsi Sumatera Barat. Dalam pertemuan terbatas sesuai protokol Covid-19 yang ketat.
Kepala Perwakilan BI Provinsi Sumbar
Wahyu Purnama A menyampaikan, pertumbuhan ekonomi Sumbar mengalami perlambatan sejak tahun 2013, dan diperparah dengan adanya penyebaran wabah pandemi Covid-19.
Beliau menyampaikan perlunya pertumbuhan sumber-sumber ekonomi baru diantaranya pariwisata. Hal ini telah diinisiasi dalam bentuk tahun kunjungan wisata Sumatera Barat 2023 yang digagas pada akhir 2021.
“Dengan menumbuhkan industri Kreatif, akan membuka lapangan pekerjaan baru,” katanya.
Ketua KADIN Sumbar Ramal Saleh, menyambut positif kolaborasi dengan Kantor Bank Indonesia Provinsi Sumbar.
Lebih lanjut beliau menyampaikan untuk kepentingan bersama dalam mendorong perkembangan dunia usaha dan pertumbuhan ekonomi, KADIN Sumbar siap untuk bekerjasama mensukseskan kegiatan Survei Kegiatan Dunia Usaha Bank Indonesia serta membuka ruang untuk kerjasama berkelanjutan dalam rangka mencapai tujuan bersama.
Ramal Saleh melanjutkan, bahwa KADIN Sumbar merupakan rumah gadang bagi seluruh pelaku usaha di Sumatera Barat, dengan mengangkat inklusivitas yang menaungi UMKM hingga perusahaan besar.
Selanjutnya beliau menyampaikan pelaksanaan survei seharusnya dapat dilakukan bersama pelaku usaha, karena pada akhirnya akan bermanfaat untuk ketepatan regulasi dan kebijakan yang akan diambil.
“Kami sangat menyambut baik antusiasme dari para pelaku usaha, serta berharap kolaborasi dan kemitraan antara Bank Indonesia, OJK, Pemerintah dengan Pengurus KADIN Sumbar maupun Anggota KADIN Sumbar dapat terus berjalan” pungkasnya.
Kegiatan silaturahmi ini menghadirkan beberapa narasumber yaitu Kepala OJK Sumbar Bapak Yusri, Kepala Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal dan Sistem Informasi Penanaman Modal DPMPTSP Prov Sumatera Barat Bapak Firdaus, dan narasumber internal dari Bank Indonesia yaitu Kepala Divisi Statistik Sektor Ril Bapak Sapto Widyatmiko dan Kepala Divisi Perumusan dan Impelentasi KEKDA Bapak Gunawan Wicaksono.
Penyelenggaraan survei-survei yang dilakukan Bank Indonesia didasarkan pada amanat Undang Undang No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 3 tahun 2004, pasal 14 ayat 1 yang menyatakan bahwa Bank Indonesia dapat menyelenggarakan survei secara berkala atau sewaktu-waktu diperlukan, yang dapat bersifat makro atau mikro untuk mendukung pelaksanaan tugas Bank Indonesia.
Data dan informasi hasil survei ini, menjadi dasar dalam perumusan kebijakan Bank Indonesia, sejalan dengan prinsip dasar untuk menghasilkan kebijakan yang berdasarkan riset (research based policy).
Untuk itu, beliau mengajak Anggota KADIN Sumatera Barat untuk ikut berpartisipasi menjadi responden survei Bank Indonesia dengan memberikan data dan informasi ril sehingga informasi yang dihasilkan tidak bias.
Pengenalan Survei Kegiatan Dunia Usaha (SKDU) kepada dunia usaha, merupakan langkah awal yang penting untuk menarik keterlibatan pelaku usaha khususnya kelas menengah dan besar. Sesuai pemaparan narasumber acara dari Departemen Statistik Bank Indonesia Bapak Sapto Widyatmiko dan Kepala Divisi Implementasi KEKDA BI Provinsi Sumatera Barat, Bapak Gunawan Wicaksono, seiring adanya Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 2021 jumlah omzet dan asset perusahaan kategori menengah dan besar mengalami perubahan, yaitu omzet minimal Rp15 miliar/tahun dan asset minimal Rp5 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan. Sehubungan dengan itu, Bank Indonesia memerlukan tambahan responden baru agar hasil survei mencerminkan sektor riil menengah besar.
Sementara itu, topik terkait regulasi perbankan dalam Program Pemulihan Ekonomi dibahas dengan narasumber Kepala OJK Sumatera Barat, Bapak Yusri, menyampaikan terdapat 3 Peraturan OJK merespon dampak pandemi Covid 19 yaitu POJK No. 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional, POJK No. 48/POJK.03/2020 tentang Perpanjangan Stimulus Perekomian Nasional dan No. 17/POJK.03/2021 tentang Perpanjangan Stimulus Perekonomian Nasional.
Perpanjangan stimulus tersebut untuk mepersiapkan bank dan debitur untuk soft landing Ketika stimulus berakhir. Pokok-pokok kebijakan relaksasi tersebut sebagai kebijakan countercyclical dampak penyebaran Covid-19 dan memberikan ruang bagi debitur yang berkinerja bagus namun menurun kinerjanya akibat Covid-19 melalui restrukturisasi kredit.
Di sesi terakhir, narasumber dari DPMPTSP, Bapak Firdaus, menyampaikan persentase capaian realisasi Investasi hingga September 2021 86,04% dari target atau tercapai Rp4,09 trilyun dengan realisasi Investasi PMA terbesar pada sektor sekunder bidang usaha Industri Makanan.
Dukungan kemudahan perizinan berusaha melalui penyederhanaan regulasi UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Beliau memaparkan potensi-potensi Investasi di Sumatera Barat dan sektor prioritas Investasi di Sumatera Barat pada sektor industri, pariwisata, energi baru terbarukan, perikanan dan pertanian.
Meksipun demikian, masih terdapat isu-isu strategis berupa penerapan UU CK yang masih banyak kendala dalam hal teknis yaitu contohnya perizinan sistem OSS.