PESSEL, KLIKPOSITIF– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) setujui penandatanganan perubahan APBD-P 2021 menjadi peraturan daerah (Perda), Kamis 23 September 2021.
Persetujuan ini berlangsung setelah melalui proses panjang, baik di tingkat TAPD Pemkab, hingga Banggar DPRD sampai akhirnya menjadi persetujuan bersama dalam melaksanakan program dan kelangsungan daerah.
“Atas nama pemerintah daerah saya mengucapkan terima kasih kepada DPRD yang telah mencurahkan tenaga dan pikiran demi penyempurnaan APBD Perubahan tahun 2021 menjadi Perda,” ungkap Wabup Rudi Hariyansyah.
Persetujuan Ranperda APBD Perubahan 2021, diawali dengan rapat paripurna dan penyampaian pendapat akhir 9 fraksi DPRD, dipimpin Wakil Ketua DPRD, Aprial H abbas didampingi Ketua DPRD, Ermizen.
Selanjutnya, Wabup Pessel memerintah kan TAPD, untuk segera menindaklanjuti dengan menyampaikan hasil persetujuan Ranperda APBD-P 2021 tersebut untuk dievaluasi melalui Gubernur dan disahkan.
Sebagaimana diketahui, KUPA PPAS-P APBD tahun 2021 ini, ditetapkan sebesar Rp 1.748.512.028.704, sebelumnya pada APBD awal tercantum sebanyak Rp 1.729.897.102.605 atau bertambah sebesar Rp18.614.926.099.
Nota persetujuan bersama APBD-P 202 1 ditandatangani Wakil Bupati Pessel, Rudi Hariansyah dari Pemkab dan Ketua DPRD Pessel, Ermizen serta Wakil Ketua Aprial Habas dari DPRD.