PADANG, KLIKPOSITIF- Sejumlah lapak pedagang buah di Pasar Raya Barat Kota Padang, ditertibkan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat, Jumat 21 Maret 2025
Kasi Operasi Pol PP Padang, Eka Putra Irwandi, mengungkapkan, penertiban sejumlah PKL buah tersebut, karena mereka berjualan di area yang dilarang, yakni kawasan fasilitas umum (fasum).
“Meski telah dilarang namun dalam pengawasan petugas masih menemukan para pedagang buah ini yang membuka lapaknya di sepanjang jalan kawasan tersebut,” ungkap Eka melansir dari Humas Pol PP Padang.
Ia menjelaskan, sebelum penertiban, sebelumnya pedagang tersebut telah dilakukan penataan dengan di relokasi ke kawasan gang berita yang ada di kawasan tersebut. Namun, meski telah dipindahkan mereka masih kedapatan membuka lapak di badan jalan Pasar Raya Barat, itu.
“Pedagang buah ini telah ditempatkan lokasi berjualannya di sepanjang gang berita. Namun mereka masih ada yang membandel mencoba membuka lapak di badan jalan, tentu kondisi demikian pasar Raya Padang terlihat tidak tertata. Oleh karena itu, terpaksa ditertibkan,” terangnya.
Ia mengatakan, penertiban tersebut,
dalam rangka menjadikan Pasar Raya Padang menjadi lebih tertata dan indah terlihat. Untuk menjadikan pasar Raya menjadi pasar yang tertib indah serta nyaman, maka dari itu, pihaknya mengimbau kepada para pedagang untuk mematuhi aturan, sehingga pengunjung lebih nyaman ke pasar tersebut.
“Dengan Pasar Raya yang tertib, indah, dan nyaman tentu orang akan betah dan banyak berkunjung ke Pasar Raya,” ujarnya.