PADANG, KLIKPOSITIF- Menurut Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej hukum bersifat dinamis.
“Analoginya begini, ada dua keadaan yang saling bertentangan antara satu dengan lainnya namun tidak boleh saling meniadakan atau istilahnya antinomi hukum,” ungkapnya saat memberikan kuliah umum dengan tema Argumentasi Hukum di Unand, Kamis (30/3).
Dia mengatakan, bagi yang sudah mendalami ilmu hukum akan memahaminya. Hal itulah yang membuat hukum tersebut dinamis dan bisa menyesuaikan dengan perkembangan zaman.
Namun demikian, Wamenkumham menegaskan bahwa yang perlu dipahami dalam kaca mata hukum modern ialah hukum bersifat netral. Meskipun begitu, kenetralan tersebut menyebabkan tidak ada jaminan bahwa yang benar adalah menang dan yang kalah adalah salah.
“Hukum tidak bisa menjamin karena hukum adalah seni berinterpretasi,” tuturnya.
Menurut Omar Sharif Hiariej hukum adalah seni interpretasi, pendapat, atau pandangan teoritis serta tidak sebatas pada aturan perundang-undangan.
“Ilmu hukum meliputi berbagai asas, filsafat, teori, hingga peraturan perundangan-undangan,” katanya.
Dikatakan juga, argumentasi hukum harus disampaikan secara sistematis dan terstruktur sehingga tidak ada bantahan atau sanggahan atas yang disampaikan. Itulah disebut hukum adalah seni berinterpretasi.
“Maka kuncinya jangan sekali-kali masuk dalam argumentasi hukum yang dibangun lawan dalam sebuah perkara,” ungkapnya.
Sementara itu Rektor Unand Prof. Yuliandri menyampaikan terima kasih kepada Wamenkumham yang telah menyempatkan waktu untuk berbagi ilmu kepada civitas akademika Unand.
“Kami atas nama pimpinan Unand kami mengucapkan terima kasih atas kuliah umum Prof. Edward. Mahasiswa silakan gali ilmu Prof Edward, baik soal hukum maupun yang lainnya. Tanya, gali dan minta pendapat beliau,” pinta rektor pada peserta kuliah umum.