Selasa, 20 Mei 2025 - 06:43 WIB
Klikpositif.com - Media Generasi Positif
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
KlikPositif.com - Media Generasi Positif
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
KlikPositif.com - Media Generasi Positif
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Home News Nasional

Beredar Narasi yang Menyebut Denda 100 Juta Bagi yang Nekat Melakukan Mudik, Benarkah Info Ini?

Beredar narasi yang menyebutkan warga yang nekat melakukan mudik pada 6-7 Mei 2021 akan didenda sebesar Rp 100 juta

redaksi
Kamis, 1 Apr 2021 | 18:59 WIB
Narasi yang beredar di Facebook

Narasi yang beredar di Facebook (turnbackhoax.id)

Share on FacebookShare on Twitter

KLIKPOSITIF – Beredar narasi yang menyebutkan warga yang nekat melakukan mudik pada 6-7 Mei 2021 akan didenda sebesar Rp 100 juta.

Narasi tersebut diunggah di Facebook pada 27 Maret 2021 pukul 15.10 WIB.

Baca Juga

Berikut Tips Mudik Aman dari PLN Sumbar

Jumat, 28 Mar 2025 | 22:43 WIB

Kemenhub Sebut 11 Ribu Sepeda Motor Menyeberang ke Sumatera dari Pelabuhan Ciwandan

Kamis, 27 Mar 2025 | 19:31 WIB

Akun tersebut membagikan sebuah poster dari salah satu media online yang merinci denda saat mudik.

“Nekat mudik, siapkan denda Rp 100 juta

Sekarang tanggal larangan mudik, yaitu 6-7 Mei 2021″.

Benarkah klaim tersebut?

Penjelasan

Berdasarkan penelusuran Turnbackhoax.id — jaringan Suara.com, Kamis (1/4/2021), klaim yang menyebut mudik pada 6-7 Mei 2021 didenda Rp 100 juta adalah klaim yang salah.

Setelah ditelusuri, poster berisi rincian denda yang diunggah tersebut diterbitkan oleh media online Kumparan pada 26 April 2020 untuk aturan mudik pada 2020 lalu.

Pihak Kumparan melalui media sosial juga menegaskan aturan tersebut berlaku pada 2020 lalu dan belum ada keputusan resmi mengenai aturan mudik pada 2021.

“Poster larangan mudik yang dibuat Kumparan pada 26 April 2020 kembali viral. Diketahui, berita tersebut dibuat berdasarkan Permenhub No.25 Tahun 2020. Jangan terkecoh karena informasi itu tak berlaku lagi saat ini. Aturan mudik 2021 masih dalam proses penyusunan oleh pemerintah,” demikian klarifikasi dari Kumparan.

Mengenai mudik 2021, Menko PMK Muhadjir Effendy menyebut larangan mudik lebaran 2021 dimulai pada 6 hingga 17 Mei 2021 atau selama 12 hari.

Sementara itu, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengaku masih menyusun aturan terkait larangan mudik 2021.

Penyusunan aturan masih terus dilakukan bekerjasama dengan Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Kementerian kesehatan, pemerintah daerah dan TNI/Polri.

“Kami sedang menyusun aturan pengendalian transportasi yang melibatkan berbagai pihak,” ungkapnya.

Kesimpulan

Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan klaim yang menyebut mudik pada 6-7 Mei 2021 didend Rp 100 juta adalah klaim yang keliru.

Klaim tersebut merupakan klaim hoaks yang masuk dalam kategori konteks yang salah.

Sumber : suara.com

Tags: Denda MudikHoaksMudikNarasi

Berita Lainnya

Berikut Tips Mudik Aman dari PLN Sumbar

Jumat, 28 Mar 2025 | 22:43 WIB

Kemenhub Sebut 11 Ribu Sepeda Motor Menyeberang ke Sumatera dari Pelabuhan Ciwandan

Kamis, 27 Mar 2025 | 19:31 WIB
Pemasangan jembatan Bailey di jalur Sumbar-Jambi

Buka Tutup di Jembatan Bailey Bungo Bikin Mudik ke Sumbar Lebih Lama

Kamis, 27 Mar 2025 | 12:21 WIB
Ilustrasi kemacetan di Jalinsum akibat kerusakan jalan

Ada Jalan Rusak di Lampung, Pemudik Tujuan Sumbar Wajib Waspada di 4 Lokasi Ini

Senin, 24 Mar 2025 | 20:31 WIB
Selanjutnya
Foto Saipul Jamil dan Indah Sari

Foto Saipul Jamil dan Indah Sari Jadi Sorotan, Dewi Perssik : Gue Udah Cerai Jadi Janda Waktu Itu Juga Foto Begitu

Tinggalkan komentar
Classy FM

Berita Hangat.

Wako Padang Geram Lihat Banyak Sampah di CFD

Minggu, 18 Mei 2025 - 14:07

Ponpes Jabal Rahmah Sago Pessel Wisuda 39 Hafiz dan Hafizah Angkatan ke 2

Sabtu, 17 Mei 2025 - 16:47

Terima Santunan Rp42 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan, Bukti Negara Hadir Melindungi Pekerjanya

Sabtu, 10 Mei 2025 - 16:16
Penampakan bubungan asap kebakaran pabrik karet PT Teluk Luas mebubung ke tinggi ke udara, yang diambil dari tengah laut

Kebakaran Pabrik Karet Teluk Luas Padang Viral, Penampakan Asapnya Mengerikan!

Minggu, 18 Mei 2025 - 22:01
Tangkapan layar yang memperlihatkan momen Bupati Mentawai ngamuk ke petugas kapal pengangkut turis asing

Bupati Mentawai Buka Suara Usai Ngamuk di Kapal Pembawa Turis Asing, Begini Katanya

Sabtu, 10 Mei 2025 - 15:38
KlikPositif.com - Media Generasi Positif

Gedung Serba Guna Lt. II PT.Semen Padang,
Indarung - Padang, Sumatera Barat,
Indonesia
Telp. (0751) 202761, 74999,
Fax. (0751) 74999
Email: [email protected]

Follow Us

Informasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan
  • Terms Of Use
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

Kategori

  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara

Networks

  • 🌎 KlikPositif
  • 🌎 KataSumbar
  • 🌎 Classy FM
  • 🌎 Classy Production
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan
  • Terms Of Use
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

© 2022 Klikpositif - Media Generasi Positif by Classy Corp.

Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara