PADANG, KLIKPOSITIF- Ketua Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup (AJPLH), Soni, menyoroti aktivitas galian tambang di kawasan Kelok Jariang, Kecamatan Bungus Teluk Kabung, Kota Padang. Selain, diduga mengabaikan gangguan akses jalan, juga dikhawatirkan rawannya risiko longsor.
Soni menjelaskan, dalam mengelola tambang, seharusnya pengelola mesti memperhatikan resiko-resiko yang akan terjadi secara detail. Karena, aktivitas tambang di kawasan Kelok Jariang disebut telah memiliki izin lengkap.
“Informasinya iya sih, kata mereka sudah ada izin. Tapi, meski punya izin apakah boleh, beraktivitas sesuka hatinya saja. Di kawasan itu, sangat dekat di jalan raya. Lalu, lokasinya, perbukitan yang rawan longsor,” ungkap Soni.
Soni menjelaskan, dalam pengelolaan tambang harus mengantongi sejumlah izin untuk beroperasi. Meski memiliki izin lengkap. Namun, juga mesti memperhatikan pengendalian lingkungan yang akan terjadi akibat operasi tambang.
“Jadi, dari sini ada semacam dilematis izinnya. Apakah, instansi terkait tidak mengkaji dampaknya. Kalau longsor bagaimana? siapa yang bertanggung jawab,” jelasnya.
Pantauan Klikpositif, Selasa 14 Januari 2025, siang. Terpantau lokasi tambang ini berada berdampingan dekat dengan area jalan nasional. Selain, dekat dengan badan jalan, kawasan ini juga terpantau rawan longsor dengan lokasi jalan sempit.
Mengingat kondisi tersebut, Soni meminta instansi terkait untuk meninjau kembali izin tambang yang berada di kawasan Kelok Jaring tersebut. Jika, akan menimbulkan risiko gangguan terhadap lingkungan. Izinnya mesti dievaluasi.
“Ya, jika akan menimbulkan kerusakan tentu dievaluasi. Kalau perlu cabut izinnya. Kenapa, tidak memperhatikan dan mengkaji dampaknya sebelum beroperasi,” terangnya.
Terpisah, Pengelola Tambang, Yance mengaku, usaha tambang yang dikelolanya sudah memiliki izin lengkap dari instansi terkait. Selain, Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dimiliki atas nama Tarmizi, begitu juga sejumlah izin lainnya untuk beroperasi.
“Sudah ada semuanya. Izin produksinya sudah ada seluruhnya. Sudah lengkap,” ungkapnya saat dikonfirmasi wartawan.
Sementara itu, terkait pengendalian lingkungannya sendiri, pihaknya sudah menyiapkan rencana untuk mencegah sejumlah gangguan yang akan terjadi, seperti gangguan lalu lintas, begitu ancaman longsor yang dikhawatirkan terjadi akibat tambang.
“Nah, untuk pengendalian lingkungan untuk tambang. Kami ada pos nanti untuk mengeluarkan material. Itu untuk lapangan parkir sudah kami sediakan di Muko Rumah Makan Kelok Jariang. Untuk menghindari macet.
Yang kedua untuk mobilitas tinggi, itu kami akan memakai tenaga kerja mengatur dengan PKJR baik diatas sama dengan di bawah. Dan kami akan memberi rambu-rambu,” terangnya.
Dalil Hukum yang Berlaku
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), dalam pasal 36 ayat 1: Setiap usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki AMDAL atau UKL-UPL harus memperoleh izin lingkungan.
Selain pasal 36 ayat 1, pasal 109 menyebutkan: Setiap orang yang melakukan usaha tanpa izin lingkungan dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar.
Kemudian, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menegaskan dalam pasal 91 ayat (1): Kegiatan pertambangan harus dilakukan berdasarkan izin lingkungan dan sesuai dengan dokumen AMDAL.
Sementara untuk ancaman, berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), dalam pasal 158 menyebutkan: Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin usaha pertambangan (IUP) dapat dikenai pidana penjara 5 tahun dan denda Rp100 miliar.