Benarkan Ada Pemotongan Insentif Tenaga Medis Covid di Puskesmas

\"Itu kesepakatan Kepala Puskesmas, tidak ada instruksi dari Dinas,\" ungkapanya pada KLIKPOSITIF.

Kabid Pelkes, Dinkes Pessel, Vera Kornita

Kabid Pelkes, Dinkes Pessel, Vera Kornita (Kiki Julnasri/Klikpositif.com)

PESSEL, KLIKPOSITIF– Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Sumatera Barat membenarkan, adanya pemotongan jasa insentif tenaga medis Puskesmas yang melakukan penanganan Covid-19 di Puskesmas.

Namun, Kepala Pelaksana Kesehatan (Pelkes), Dinkes Pessel, Vera Kornita membantah jika itu dilakukan Puskesmas atas instruksi Dinkes atau Pemda. Melainkan atas kesepakatan di tingkat Puskesmas sendiri.

“Itu kesepakatan kepala Puskesmas, tidak ada instruksi dari Dinas,” ungkapanya pada KLIKPOSITIF.

Diketahui, sebelumnya surat kaleng mengatasnamakan tenaga medis Pesisir Selatan mengeluhkan soal pemotongan jasa insentif dari Kepala Puskesmas.

Surat yang ditujukan ke Ketua DPRD Pessel itu, tertanggal 2 Januari 2021 dengan menyebutkan, pemotongan atas instruksi Dinkes melalui Puskesmas yang dianggap sebagai fee untuk Dinkes dan Pemda.

Vera Kornita menyebut, untuk meluruskan itu pihaknya akan memanggil seluruh Puskesmas terkait hal tersebut. Karena hal itu, sudah pernah juga terjadi dan sudah diselesaikan, tapi muncul kembali.

“Ya, untuk mengklarifikasi kita akan memanggil seluruh Puskesmas besok (Hari ini Jumat 11 Juni 2021). Karena sebelumnya, ini sudah selesai,” terangnya.

Penerima Insentif Kemenkes

Menurut, Vera Kornita yang menerima, insentif dari Kemenkes tidak seluruh tenaga medis. Melainkan, diperuntukan untuk tim yang diSK-an saja yang disebut surveillance. Jumlah surveillance berdasarkan banyak kasus.

Sedangkan, untuk tenaga medis lainnya yang tidak disebut sebagai surveillance tidak menerima, meski seluruh tenaga medis yang ikut kelapangan dan melayani Covid.

Menurutnya, itu diatur berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/447/2020 tentang

Perubahan Atas Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/392/2020 tentang Pemberian Insentif dan Santunan Kematian bagi Tenaga Kesehatan yang menangani COVID-19.

“Jadikan mekanisme uang itu, insentif itu dasarnya diberikan adalah untuk orang surveillance namanya. Surveillance kasus covid, bukan pelayanan Covid,” jelasnya.

Namun, setelah itu ada kebijakan lain dari Puskesmas, menurutnya itu bukan urusan Dinkes dan menerima bisa menolak jika tidak ingin dipotong. “Kalau mereka tidak mau mengembalikan. Ya udah, tidak ada meminta kepada orang itu,” terangnya.

Lanjutnya, untuk persoalan ini, pihaknya dari Dinkes akan segera menyelesaikan dengan seluruh Puskesmas. Sebab, katanya, Dinkes tidak pernah memerintahkan Puskesmas melakukan pemotongan.

Bahkan, sebelumnya terkait persoalan tersebut pihak sudah pernah dipanggil polisi dan DPRD. Namun, karena tidak terbukti sampai ini, tidak ada tindak lanjuti.

“Silakan pertemukan kami dengan orang itu, siapa yang meminta fee itu. Silahkan buktikan, kami sudah dipanggil polisi. Silahkan buktikan” ujarnya.

  • *
    👉Silahkan bergabung di Grup FB SUMBAR KINI untuk mendapatkan informasi terupdate tentang Sumatera Barat.

Exit mobile version