DHARMASRAYA, KLIKPOSITIF – Kabupaten Dharmasraya berdasarkan Rapat Koordinasi jajaran Pejabat pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Dharmasraya, Dinas Kumperdag, Bagian Kesra, BAZNAS Dharmasraya, dan Kepala KUA se Kabupaten Dharmasraya tanggal 04 April 2023 menetapkan Standar Zakat Fitrah sebesar 2.5 Kg beras atau 3,1/2 literasi beras dan pembayaran Fidyah pada tahun 1444 H/ 2023 M.
Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Kominfo Rovanly Abdams. Pembayaran Zakat Fitrah bagi Muzakki yang akan dikonversi ke dalam uang menjadi empat kategori yakni masing-masing Kategori satu dengan harga Rp17.000 per kilogram, jika dikonversi dengan nilai uang Rp 42.500, untuk kategori II Rp.15.000 perkilogram dengan nilai uang Rp. 37.500 dan Kategori III Rp.13.000 per kilogram dengan nilai uang Rp. 32.500 serta katagori IV sejumlah Rp.11.000 perkoligram dengan nilai uang Rp 27.500.
“Pembayaran Zakat Fitrah tersebut dapat disesuaikan dengan standar yang dikonsumsi oleh masyarakat itu sendiri,” ucapnya.
Sedangkan pembayaran Fidyah dikelompokkan menjadi tiga kategori masing-masing Kategori satu biaya satu kali makan Rp.20.000, dengan Fidyah dua kali makan berjumlah Rp.40.000. Kategori dua Rp.15.000, dengan Fidyah Rp.30.000, dan kategori tiga Rp.10.000,- dengan Fidyah Rp.20.000, –
“Fidyah wajib dilakukan untuk mengganti ibadah puasa dengan membayar sesuai dengan jumlah hari puasa yang ditinggalkan untuk satu orang,” tegasnya.
Penulis: Irfan