TANAH DATAR, KLIKPOSITIF – Bawaslu Tanah Datar membuka pendaftaran calon anggota Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) untuk Pemilu Serentak 2024.
“Kita menerima berkas pendaftaran calon anggota Panwascam mulai 21 hingga 27 September 2022,” kata Ketua Bawaslu Tanah Datar Hamdan, MPd di Batusangkar, Kamis, 15 September 2022.
Hamdan didampingi Kepala Sekretariat Feri Iswandi menjelaskan pihaknya membutuhkan anggota Panwascam sebanyak 42 orang yang terdiri dari 3 orang setiap kecamatan.
Jadwal Rekrutmen
Menurutnya, sesuai tahapan dan jadwal pembentukan Panwascam, pengumuman pendaftaran berlangsung pada 15-21 September 2022.
Setelah itu, pendaftaran dan penerimaan berkas akan berlangsung pada 21-27 September 2022.
Sementara untuk penelitian kelengkapan berkas persyaratan administratif berlangsung pada 28-30 September 2022.
Jika belum mencukupi kuota, maka akan ada perpanjangan waktu pendaftaran pada 1 Oktober 2022.
Sementara jadwal penerimaan berkas pendaftaran serta penelitian administrasi berkas di masa perpanjangan waktu pendaftaran adalah tanggal 2-8 Oktober 2022.
Kemudian pengumuman hasil penelitian administrasi 9-11 Oktober 2022.
Baru setelah itu tanggapan dan masukan dari masyarakat 12-18 Oktober.
selanjutnya tes tertulis 14-16 Oktober 2022, dan wawancara tanggal 18-22 Oktober 2022.
Untuk pengumuman hasil tes wawancara dijadwalkan pada 25 Oktober 2022.
“Panwascam yang terpilih selanjutnya akan dilantik pada 26-28 Oktober 2022,” ujar Hamdan.
Persyaratan Calon
Hamdan menyampaikan persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota Panwascam adalah warga Negara Indonesia, pada saat pendaftaran berusia paling rendah 25 tahun.
Kemudian, setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
Selanjutnya tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana lima tahun atau lebih.
Lalu mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil.
Kemudian berdomisili di Kabupaten Tanah Datar dengan pembuktian KTP Elektronik.
Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilihan.
Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya lima tahun pada saat mendaftar.
Kemudikan tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu lima tahun.
Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih.
Bersedia bekerja penuh waktu, berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.
Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih.
Tidak dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu dan Pemilihan.
Terakhir, mendapatkan izin dari atasan langsung bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).