SOLSEL, KLIKPOSITIF – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Solok Selatan (Solsel) melaksanakan rapat koordinasi dengan stakeholder.
Rapat ini terkait proses penyelesaian sengketa pemilu 2024 akibat adanya keputusan oleh Komisi pemilihan umum (KPU).
“Rapat hari ini sekaligus mensosialisasikan tugas Bawaslu dalam hal penyelesaian sengketa proses pemilu antara peserta dengan penyelenggara,” kata Komisioner Bawaslu Solsel Divisi Penindakan, Suriyanti, di kantor Bawaslu Kamis 24 Maret 2022.
Dia melanjutkan ada beberapa metode yang dapat dilakukan oleh peserta pemilu saat menyampaikan gugatan ke Bawaslu.
“Caranya, peserta bisa membuat laporan langsung ke Bawaslu,” ujarnya.
Cara lain adalah secara online melalui website sistem informasi penyelesaian sengketa atau SIPS.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut perwakilan TNI/Polri, Kesbangpol Solok Selatan, KPU Solok Selatan.
Selain itu, juga hadir mahasiswa serta alumni Sekolah Kader pengawas partisipatif (SKPP).
Dalam rakor tersebut Salah seorang Alumni SKPP menyebutkan pada pelaksanaan pemilu sebelumnya ada keluhan dari peserta pemilu.
Saat membaca Daftar pemilih tetap yang dikeluarkan oleh KPU terdapat orang dengan gangguan jiwa masuk dalam DPT.
Terkait hal ini Komisioner KPU Solsel Muhammad Idris mengatakan dalam menyusun DPT pihaknya wajib memberikan hak setiap warga negara agar bisa berpartisipasi dalam pelaksanaan pemilu.
“Nah, mengenai orang dengan gangguan jiwa kami wajib mendata dan tidak bisa mengeluarkannya dari DPT kecuali ada surat dari medis serta pengadilan bahwa orang tersebut mengalami gangguan jiwa, baru bisa kami keluarkan dari DPT,” katanya.
*
๐Silahkan bergabung di Grup FB SUMBAR KINI untuk mendapatkan informasi terupdate tentang Sumatera Barat.