SOLSEL, KLIKPOSITIF – Fenomena permintaan kebijakan Bawaslu agar tidak melakukan penindakan oleh peserta pemilu yang melakukan pelanggaran dalam setiap tahapan seringkali terjadi.
Menyikapi hal itu, Ketua Bawaslu Sosel Muhammad Ansyar menegaskan dalam melaksanakan tugasnya Bawaslu tidak bisa melakukan kebijakan di luar peraturan perundang-undangan.
“Tidak ada istilah kebijakan, segala bentuk penindakan oleh Bawaslu, harus sesuai dengan perintah dalam Undang-undang pemilu,”kata Muhammad Ansyar.
Selain itu, Bawaslu Solsel juga akan berpedoman pada PKPU dan Perbawaslu serta aturan lainnya terkait Pemilu.
Ia mencontohkan pemasangan alat peraga kampanye oleh peserta pemilu yang tidak sesuai dengan peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
Saat akan melakukan tindakan atas pelanggaran tersebut akan ada peserta yang meminta kebijakan Bawaslu.
“Saat akan penindakan alat peraga kampanye yang melanggar, datang telpon mohon kebijakan Ketua, kami sudah cetak banyak, atau mohon kebijakan Ketua, saat ini anggota kami sedang keluar besok kami turunkan,” katanya.
“Kami tegaskan tidak ada kebijakan terhadap pelanggaran semua harus sesuai peraturan, ” sambungnya.
Pentingnya Sosialisasi Bawaslu Pessel
Muhammad Ansyar berharap dengan Sosialisasi peraturan Bawaslu dan Produk hukum non peraturan Bawaslu dalam tahapan pemilu tahun 2024 ini, semua peserta pemilu dapat mempelajari semua regulasi terkait pemilu.
Setelah itu peserta mampu memahami dan melaksanakannya sesuai ketentuan.
“Ketika semua peserta pemilu sudah memahami dan melaksanakan regulasi terkait pemilu, tidak akan ada lagi miskomunikasi antara peserta dengan penyelenggara, terutama dengan Bawaslu yang bertugas mengeksekusi sesuai regulasi,” katanya.
Komisioner Bawaslu Solok Selatan Divisi Penindakan Suriyanti menambahkan dengan sosialisasi tersebut, selama tahapan pemilu peserta pemilu diharapkan turut mengawasi segala bentuk pelanggaran dan melaporkannya untuk dilakukan penindakan oleh Bawaslu.
“Jika peserta sudah memahami regulasi pemilu, pelanggaran dapat kita minimalisir dan kalaupun terjadi pelanggaran banyak pihak yang mengawasi dan tahu cara melaporkannya ke Bawaslu, karena Bawaslu selain melakukan pengawasan langsung juga menerima laporan pelanggaran pemilu dari masyarakat”, katanya.