KLIKPOSITIF – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tengah merancang Perbawaslu mengenai konsep investigasi penanganan dugaan pelanggaran pemilu.
“Sebab dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 investigasi dalam pemilu sebarannya bukan hanya pada tingkat pusat melainkan hingga pengawas tingkat kecamatan,” kata Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo.
Dewi menjelaskan, ini akan menjadi dasar atas tindakan investigasi yang kita lakukan.
Dua jenis investigasi pelaggaran pemilu
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran itu menyebutkan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 terdapat dua jenis investigasi pemilu.
Ada investigasi dalam pengawasan (penelusuran) dan investigasi dalam penanganan pelanggaran pemilu.
Keduanya memiliki perbedaan dari segi penjelasan, bentuk konkret dan kendalanya.
Dewi memaparkan bentuk investigasi dalam pengawasan (penulusuran) merupakan kegiatan melakukan penelusuran dalam rangka menemukan sebuah peristiwa dugaan pelanggaran Pemilu yang berasal dari sebuah informasi awal yang dsampaikan oleh masyarakat atau hasil penanganan pelanggaran Pemilu.
Dengan bentuk konkret, tambahnya, berupa penelusuran terhadap sebuah kegiatan Pemilu seperti kampanye atau mencari sebuah informasi yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pemilu.
“Kendalanya yaitu kewenangan pengumpulan bukti dan pengambilan keterangan seseorang hanya datur jika terdapat temuan atau laporan dugaan pelanggaran pemilu dan standar waktu dalam menentukan berakhirnya waktu penelusuran yang belum jelas,” kata Dewi.
Sedangkan investigasi dalam penanganan pelanggaran pemilu adalah kegiatan pemeriksaan terhadap sebuah laporan atau temuan dugaan pelanggaran pemilu untuk membuktikan kebenaran berdasarkan hukum atas temuan dan laporan tersebut.
Bentuk konkritnya itu seperti investigasi dalam penanganan tindak pidana Pemilu dan
investigasi dalam penanganan pelanggaran administrasi pemilu.
“Kendala yang ditemui penanganan tindak pidana Pemilu yang melibatkan Kepolisian dan Kejaksaan perlu sebuah mekanisme yang disepakati bersama, fungsi Bawaslu sebagai pengawas dan sekaligus sebagai pemutus dalam penanganan pelanggaran administrasi memunculkan pertanyaan konsep memasukkan hasil investigasi ke dalam sidang pemeriksaan,” tuturnya.
Sementara itu, Anggota Bawaslu Rahmat Bagja menyatakan perlu juga ada sertifikat untuk penyelidik yang akan bertugas dalam investigasi.
Ia melihat baik Kordiv tingkat provinsi hingga kecamatan perlu memiliki kemampuan ini sehingga jika ada pelanggaran, maka semua dapat bertindak.
“Electoral investigation harus punya kemampuan yang sama tiap kordiv, agar jika datang pelanggaran jenis apapun semua dapat menangani,” terangnya.