PESSEL, KLIKPOSITIF– Jajaran Bawaslu Pesisir Selatan (Pessel), Sumatera Barat temukan dugaan pelanggaran pemilu salah seorang Caleg DPR RI Sumbar 1 yang melibatkan pihak yang dilarang dalam berkampanye di daerah itu.
Kordiv Penindakan Pelanggaran Bawaslu Pessel, Syauqi Fuadi membenarkan hal tersebut. Dugaan pelanggaran itu terjadi saat proses kampanye Caleg DPR RI di Kecamatan Lengayang.
Ia mengatakan, saat ini proses penanganan dugaan pelanggaran itu sedang dalam pendalaman oleh Panwascam Lengayang. Karena, temuannya di Kecamatan Lengayang.
“Ya benar, itu terkait dugaan melibatkan pihak yang dilarang, dan saat ini masih pedalaman di Panwascam. Apakah benar, yang bersangkutan mengikutsertakan wali nagari aktif atau tidak,” ungkap Syauqi Fuadi pada Katasumbar grup Klikpositif, Selasa 9 Januari 2024.
Ia menjelaskan, dalam proses ini Panwascam bakal melakukan pendalaman selama 7 hari kerja sejak diregistrasi pada Kamis 4 Januari 2024 lalu.
Selain dugaan pelanggaran pelaksana kampanye, pihaknya juga mendalami soal peran dari oknum wali nagari yang diduga terlibat hadir dalam kampanye Caleg tersebut.
“Ini masih dalam proses pendalaman. Jika nanti ada indikasi dugaan pidana pemilu akan kami serahkan ke Gakkumdu,”terangnya.
Sebelumnya beredar video seorang oknum wali nagari di Kecamatan Lengayang ikut menghadiri kampanye seorang Caleg.
Dalam video durasi 3.15 detik tersebut terekam seorang pria yang diduga oknum wali nagari tersebut hadir bersama sejumlah masyarakat.
Dalam keterangan terekam, oknum yang diduga wali nagari menyambut kedatangan caleg bukan atas nama pemerintahan tapi, atas nama pribadi.
Video rekaman dugaan keterlibatan oknum wali nagari tersebut beredar di sejumlah Whatsapp Grup dan pribadi.
Wali Nagari Dilarang Terlibat dan Mengkampanyekan Calonย
Berdasarkan Undang-Undang Pemilu nomor 7 tahun 2017 mengatur pelaksana kampanye atau tim kampanye dilarang mengikutsertakan kepala desa dan perangkat desa.
Hal itu sebagaimana ditegaskan dalam pasal 280 ayat 2 huruf h dan I, dan didalam pasal 493 itu termasuk sebagai pelanggaran tindak pidana pemilu dengan ancaman kurungan paling lama 1 tahun dan denda Rp 12 juta rupiah.
Sementara dalam pasal 282 melarang pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri serta kepala desa membuat keputusan atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu selama kampanye.
Berdasarkan pasal 490 hal tersebut termasuk pelanggaran pidana pemilu dengan ancaman pidana paling lama 1 tahun dan denda Rp 12 juta.