KLIKPOSITIF- Bawaslu Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pengawasan Pemutakhiran Data dan Penyusunan Data Pemilih dengan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) se-Kabupaten Pesisir Selatan dan stakeholder terkait di Kantor Bawaslu setempat.
Rakor tersebut digelar dalam rangka meningkatkan pemahaman dan menyamakan persepsi tentang Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) Pemilu Tahun 2024.
Ketua Bawaslu Pesisir Selatan, Afriki Musmaidi mengatakan tahapan yang berlangsung saat ini adalah terkait DPTb.ย Untuk itu, pihaknya menggelar rakor ini dengan tujuan agar penyusunan daftar pemilih bisa efektif, efesien, dan berjalan dengan baik sesuai aturan yang berlaku.
“Kita berharap tidak ada lagi pemilih yang tidak terdaftar dalam pemilu nanti, pemilih yang memenuhi syarat harus terdaftar di daftar pemilih dan pemilih yang tidak memenuhi syarat harus dipastikan tidak terdaftar di daftar pemilih,” tegasnya.
Afriki menyebutkan daftar pemilih terdiri dari tiga kategori yakni Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK).
DPT adalah daftar pemilih sementara hasil perbaikan akhir yang telah diperbaiki oleh panitia pemungutan suara, direkapitulasi oleh panitia pemilihan kecamatan, ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota dan direkapitulasi di tingkat provinsi dan nasional.
DPTb adalah daftar pemilih yang telah terdaftar dalam DPT di suatu TPS yang karena keadaan tertentu Pemilih tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS tempat yang bersangkutan terdaftar dan memberikan suara di TPS lain.
DPK adalah daftar pemilih yang memiliki identitas kependudukan tetapi belum terdaftar dalam DPT dan DPTb.
“DPTb dan DPK ini menjadi perhatian Bawaslu karena berdasarkan pengalaman pemilu sebelumnya ada ratusan pemilih yang masuk ke DPTb dan DPK tersebut, untuk itu Bawaslu terus berkoordinasi dengan stakeholder terkait untuk mengawasi dan mengawal hak suara mereka,” tuturnya.
Sementara, Anggota KPU Pesisir Selatan, Dede Desmana menambahkan bahwa untuk memudahkan masyarakat yang terdata di DPT namun pada hari pemungutan suara tidak bisa menyalurkan hak pilihnya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) terdaftar karena alasan tertentu pihaknya juga telah membuka posko pelayanan pindah memilih disetiap kecamatan.
“Jika terdapat masyarakat yang mengajukan pindah memilih bisa mendatangi posko tersebut dan melapor ke petugas PPK dengan membawa dokumen bukti pendukung,” tuturnya.