Bawaslu Padang Gelar Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Antisipasi Keterlibatan ASN dalam Politik Praktis

PADANG, KLIKPOSITIF – Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kota Padang Sumatera Barat menggelar Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Axana Hotel, Rabu Oktober 2022.

Pada kesempatan itu Ketua Bawaslu Pasang Dorri Putra mengingatkan, Aparatur Sipil Negara (ASN) agar menjaga netralitas saat pemilu. Sanksi pemecatan bisa didapat ASN jika sudah melakukan pelanggaran berat.

“Ada tiga sanksi bagi ASN yang melakukan keberpihakan saat pemilu. Ada sanksi ringan, sedang dan berat. Untuk sanksi ringan yaitu bisa berupa teguran dari atasan, sedang diberikan oleh KASN dan diteruskan ke pimpinan. Sedangkan sanksi berat yaitu pemecatan dengan tidak hormat,” ujarnya.

Lebih jauh dikatakan oleh Dorri, sanksi berat bisa diberikan ke ASN jika menyediakan fasilitas negara untuk kampanye.

“Seperti menjadikan rumah dinas atau mobil dinas untuk kampanye. Jika itu terbukti bisa dipecat dengan tidak hormat,” katanya.

Pelanggaran atau keberpihakan ASN saat pemilu banyak dilakukan melalui media sosial dengan memposting salah satu calon.

“Pada pilpres kemarin ada salah satu dosen melakukan kampanye hitam terhadap salah satu calon presiden. Kemudian ada seorang ASN yang mengkampanyekan anaknya yang maju jadi caleg saat pemilu lalu,” ujarnya.

Dijelaskan Dorri setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata ASN tersebut tidak mengerti kalau mereka tidak boleh berpihak atau kampanye saat pemilu.

“Kalau untuk ASN yang level bawah, biasanya mereka melakukan tersebut karena ketidak tahuan. Sedangkan kalau ASN yang berpangkat, biasanya karena ada praktek transaksional. Sebab jika calon yang mereka dukung berhasil, mereka mengharapkan sesuatu,” katanya.

Pada kesempatan yang sama Anggota Bawaslu Divisi Data dan Penindakan Pelanggaran Firdaus Yusri juga mengingatkan agar ASN menjaga netralitas saat pemilu karena jika tidak dipatuhi maka siap-siap untuk mendapatkan sanksi bahkan bisa berujung ke pemecatan.

Firdaus menjelaskan ada tiga sanksi bagi ASN yang ketahuan melakukan pelanggaran-pelanggaran atau keberpihakan saat pemilu. Pertama sanksi ringan, kedua sanksi sedang dan sanksi berat. Untuk sanksi ringan yaitu bisa berupa teguran dari atasan, sedang diberikan oleh KASN dan diteruskan ke pimpinan. Sedangkan sanksi berat yaitu pemecatan secara tidak hormat.

Selain itu, sanksi berat juga akan diberikan pada ASN jika kedapatan menyediakan fasilitas negara untuk kebutuhan kampanye calon pada pemilu. Fasilitas negara mulai dari kendaraan dinas, rumah dinas, hingga fasilitas kedinasan lainnya.

Firdaus Yusri juga menyebut, jumlah laporan keberpihakan ASN saat pemilu di Kota Padang cenderung menurun. Bahkan penurunannya mencapai 50 persen. Misalnya saja pada Pilkada 2022 mengalami penurunan dibandingkan pemilu 2019 yang mencapai hingga 50 persen.

“Melalui kegiatan ini kami harapkan para peserta memberitahukan apa yang didapatnya dari kegiatan ini kepada masyarakat atau ASN lainnya,” katanya.

Untuk mengingatkan ASN agar tidak terjebak melakukan pelanggaran atau keberpihakan pada pemilu 2024 mendatang, pihak bawaslu Kota Padang melakukan sosialisasi pengawasan partisipatif bagi ASN, Rabu (26/10).

“Melalui kegiatan ini kami harapkan para peserta memberitahukan apa yang didapatnya dari kegiatan ini kepada masyarakat atau ASN lainnya,” tutupnya.

Exit mobile version