Bawaslu Kota Solok Sosialisasikan Pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran Logistik Pemilu 2024

Bawaslu

Komisioner Bawaslu Kota Solok, Eka Rianto memberikan sosialisasi terkait fasilitasi dan pengelolaan barang dugaan pelanggaran logistik dalam Pemilu 2024.(Ist)

Hayati Motor Padang

Kota Solok, Klikpositif – Bawaslu Kota Solok melakukan sosialisasi terkait fasilitasi dan pengelolaan barang dugaan pelanggaran logistik pemilu 2024, Rabu (20/12/2023). Sosialisasi bersama Gakkumdu dan stakeholder terkait itu sebagai langkah pencegahan, pengawasan dan penanganan tahapan pemilu.

Komisioner Bawaslu Kota Solok, Eka Rianto menyampaikan, sejak dimulainya tahapan, Bawaslu Kota Solok telah melakukan pengawasan dengan sangat intens, termasuk dalam pendistribusian logistik pemilu di KPU Kota Solok.

“Dan Bawaslu siap untuk mengawasi proses distribusi logistik. Termasuk nanti jika terjadi pelanggaran dalam penyaluran logistik, Bawaslu bersama Panwascam juga akan melakukan pengelolaan terhadap barang tersebut,” jelasnya.

Sebagai langkah persiapan, Bawaslu bersama Gakkumdu perlu menyamakan persepsi terkait tata kelola barang dugaan pelanggaran logistik. Mulai dari inventarisir, klasifikasi hingga tatacara pembentukan unit pengelolaan barang dugaan pelanggaran tersebut.

Sementara itu, narasumber sosialisasi, Erman Wadison menjelaskan, dalam pemenuhan logistik pemilu mesti dilakukan dengan transparan, berintegritas, dan profesional. Bawaslu harus hadir sebagai tonggak pengawalan Pemilu sesuai amanat peraturan perundang-undangan.

“Pada tahapan distribusi, yang seringkali menjadi kerawanan yakni waktu yang tidak tepat atau tidak sesuai dengan jadwal. Terkadang juga terdapat kekurangan, atau logistik yang tertukar dan rusak, atau logistik yang tidak sesuai dengan ketentuan serta surat suara yang sudah tercoblos,” jelasnya.

Mantan Ketua Bawaslu Kabupaten Pesisir Selatan itu menegaskan, Bawaslu dan seluruh jajaran hingga Panwascam harus memahami segala jenis barang logistik atau perlengkapan Pemilu, dan juga potensi-potensi pelanggaran yang bisa terjadi.

Di sisi lain, Sentra Gakkumdu Kota Solok dari Polres Solok, Agi Maulana menjelaskan, dalam pengelolaan barang dugaan pelanggaran logistik mengacu pada Perbawaslu nomor 19 tahun 2018 dan SE Bawaslu no 26 tahun 2021.

“Kemudian juga ada pembentukan unit pengelola Barang Dugaan Pelanggaran (BDP). Unit ini nantinya yang akan mengelola barang dugaan pelanggaran, mulai dari pencatatan hingga pemusnahan,” tutupnya.

Exit mobile version