Bawaslu Kabupaten Solok Ingatkan Netralitas ASN di Pilkada 2024

Program MEDAL Of Honda Klikpositif

Solok, Klikpositif – Pemerintah Kabupaten Solok menggandeng Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk melakukan sosialisasi terkait netralitas ASN di Pilkada 2024. Hal tersebut dinilai penting untuk menghindari ASN agar tak terlibat politik praktis.

Ketua Bawaslu Kabupaten Solok, Titony Tanjung menjelaskan, regulasi terkait netralitas ASN tertuang jelas dalam UU nomor 20 tahun 2023. Menurutnya, aturan ini harus dipahami oleh seluruh ASN Kabupaten Solok.

“Dalam Pasal 2 secara jelas dikatakan, ASN harus netral dan dilarang berpihak kepada salah satu pasangan calon. Tidak ada tawar menawar dalam aturan ini,” kata Tony saat apel ASN di Arosuka, Senin (7/10/2024).

Tony menegaskan, Bawaslu akan melakukan pengawasan terhadap ASN Kabupaten Solok pada masa kampanye. Jika memang ditemukan, tentunya akan diproses sesuai dengan aturan yang berlaku.

Walau pun harus netral, ASN tetap memiliki hak suara. Hak tersebut hanya boleh digunakan di bilik suara. ASN juga dilarang untuk mempengaruhi orang lain dalam menentukan pilihannya, termasuk intervensi lainnya.

“Sebagai pelayan publik harus menjadi teladan bagi masyarakat. Kita tidak boleh mengumbar atau mempresentasikan yang mengarahkan kita kepada upaya-upaya untuk memberikan dukungan kepada salah satu calon,” paparnya.

Tony menegaskan, Bawaslu mempunyai tim cyber yang tugasnya melacak dan memantau akun media sosial ASN. Tim ini juga akan mengawasi setiap gerak-gerik dari ASN di media sosial.

“Penting juga kami sampaikan, kita semua tentunya kami berharap di Bawaslu tidak ada lagi laporan-laporan yang masuk atau temuan-temuan Bawaslu terkait Netralitas ASN,” tegasnya.

Hadir dalam kesempatan itu, Sekda Kabupaten Solok, Medison, jajaran asisten, staf ahli hingga pimpinan OPD. Kemudian juga hadir seluruh pegawai serta THL di Kabupaten Solok.

Exit mobile version