SOLOK, KLIKPOSITIF – Seorang pemuda berinisial DMS (21) asal Sungai Pagu, Solok Selatan diciduk polisi di Solok, Rabu (27/1/2021).
Satu paket narkoba jenis Sabu yang disimpan dalam kotak rokok merek Dunhiil putih yang dibungkus dengan kantong kresek hitam.
Kapolres Solok, AKBP Azhar Nugroho melalui Kasat Narkoba, Iptu Amin Nurasyid membenarkan penangkapan itu.
“Pelaku ditangkap di tepi jalan Panorama Jorong Pasa Nagari Simpang Tanjung Nan Ampek kecamatan Danau Kembar kabupaten solok,” ungkap Amin.
Menurutnya, penangkapan berawal dari informasi dari masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkoba.
Usai mengantongi identitas pelaku, petugas langsung melakukan penyelidikan. Kebetulan, pelaku tengah berkendara dari arah nagari Muaro Labuah menuju ke arah Nagari simpang Tanjung nan ampek.
“Petugas langsung menangkap pelaku dan dilakukan penggeledahan badan dan pakaian dan ditemukan saat itu ditemukan sebuah kotak rokok yang berisikan 1 (satu) paket diduga narkotika jenis sabu,” tuturnya.
Pelaku mengakui barang tersebut merupakan miliknya. Kemudian, pelaku digelandang ke Mapolres Solok.
Pelaku dijerat dengan Pasal 114 dan 112 dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun dan maksimal seumur hidup minimal 20 tahun.