Bawa Sabu, Dua Pemuda Aie Angek Diringkus Polisi

kedua tersangka terjerat pasal 127, 112,114 tentang penyalahgunaan narkotika golongan satu jenis sabu-sabu.

Penangkapan dua terasangka narkoba oleh Sat Res Narkoba Padangpanjang

Penangkapan dua terasangka narkoba oleh Sat Res Narkoba Padangpanjang (DirgaR)

Klikpositif Supernova Honda (3000 x 1000 piksel)

PADANG PANJANG,KLIKPOSITIF -Seorang tersangka inisial MI (24) Warga Nagari Aie Angek, Kecamatan X Koto, Tanah Datar, diringkus Sat Narkoba di kawasan Rumah Makan Gumarang Kota Padang Panjang sekitar pukul 20.20 WIB. Senin (15/3). Tersangka dan barang bukti berhasil diamankan Polisi.

Kasat Narkoba Polres Padang Panjang AKP Witrizawati membenarkan telah dilakukan penangkapan tersangka ,MI. Penangkapan tersangka berawal adanya laporan masyarakat bahwa tersangka telah menguasai dan menyimpan narkotika berupa sabu-sabu.

” Laporan kita terima, Saya perintahkan anggota untuk turun ke lapangan melakukan pengintai sekaligus memastikan informasi dari masyarakat,” ujar Witrizawati.

Dikatakan Witrizawati, setelah mengetahui keberadaan tersangka ,MI, personel melakukan penangkapan sekaligus menggeledah terhadap tersangka. ” Digeledah, kita menemukan barang bukti satu paket kecil sabu-sabu disimpan dalam potongan kue cemilan yang di sembunyikan di rongga meja Pedagang Kaki Lima (PKL). Setelah kita interogasi ,MI, mengakui sabu itu miliknya,” katanya.

Lebih lanjut, Kasat Narkoba Witrizawati mengungkapkan, penyidik langsung melakukan pengembangan kasus setelah mendapatkan bukti petunjuk dari tersangka MI.

“Anggota kembali turun ke lapangan untuk melakukan pengembangan kasus,” ungkapnya.

Adanya petunjuk baru, penyidik Sat Narkoba Polres Padangpanjang kembali turun kelapangan untuk meringkus Tersangka ,MA, (22) warga Nagari Aie Angek di kawasan Jorong Kayu Tanduak Nagari Aie Angek, X Koto, Tanah Datar.

“MA, berhasil kita tangkap sekitar pukul 01.45 WIB. Selasa (16/3). Dari MA, kita menemukan sekaligus menyita satu paket sabu-sabu. Tersangka dan barang bukti kita amankan untuk proses lebih lanjut, ” ungkap Witriza Wati.

Dikatakan Witrizawari, kedua tersangka terjerat pasal 127, 112,114 tentang penyalahgunaan narkotika golongan satu jenis sabu-sabu.

Exit mobile version