PAYAKUMBUH, KLIKPOSITIF – Aset tanah milik Pemko Payakumbuh secara bertahap terus disertifikatkan. Menurut informasi, sejak pertama kali pemerintahan kota terbentuk, ada sebanyak 1.338 persil aset tanah milik Pemerintah Kota Payakumbuh tapi yang baru punya sertifikat hanya 209 atau sebesar 15,62 persen.
Wali Kota Payakumbuh Riza Falepi mengatakan mayoritas aset yang belum bersertifikat itu adalah tanah jalan, dimana belum memiliki legalitas hukum. Pemerintah Kota Payakumbuh saat ini ingin menyukseskan program 3T yaitu Tertib Administrasi, Tertib Hukum, dan Tertib Fisik bersama BPN.
“Bila aset tanah tidak ada legalitas hukum atau sertifikat maka pengamanan secara yuridis belum bisa terlaksana secara maksimal dan pemko akan kesulitan nanti bila terjadinya permasalahan seperti adanya gugatan oleh pihak lain. Sebab aset tanah pemerintah maupun masyarakat itu penting disertifikatkan sebagai bukti hak milik,” kata Riza saat menerima sertifikat tanah dari Kepala Kantor Pertanahan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN RI Kota Payakumbuh Heddy Saragih di Balai Kota, Selasa 2 November 2021.
Menurutnya, terkait aset yang telah bersertifikat ini, apabila nanti ada keinginan kerjasama dari investor maupun Pemko Payakumbuh ingin mendapatkan kegiatan dengan sumber anggaran dari pemerintah pusat atau provinsi maka syaratnya aset tersebut harus bersertifikat. Ia menjelaskan sejak pemerintahan terbentuk, pihaknya telah punya banyak aset seperti ada tanah yang didapat dari hibah dan ada juga yang dibeli.
“Sehingga berkas-berkasnya ada yang tidak lagi ditemukan dan nilah yang kemudian diproses secara bertahap,” ujarnya didampingi Sekda Rida Ananda, Asisten II Elzadaswarman, Kepala BKD Syafwal dan Kadis PUPR Muslim.
Sementara itu, Kepala BPN Heddy Saragih mengatakan sertifikat tanah yang diserahkan secara simbolis hari ini ada dua yaitu tanah Kantor Balai Kota eks Lapangan Poliko dan TK di Kelurahan Taratak Padang Kampuang. Ia menjelaskan salah satu hal yang harus diperhatikan oleh pemerintah maupun masyarakat setelah pembelian aset tanah adalah harus ditindaklanjuti dengan diberikan pemagaran dan jangan tejadi pembiaran.
“Alhamdulillah, kami akan terus memberikan dukungan atas keseriusan Pemko Payakumbuh mensertifikatkan tanah, sehingga nanti bermanfaat bagi keberlangsungan jalannya pemerintahan. Kemudian untuk pemilik tanah yang sudah punya kekuatan untuk menguasai hak tanah tersebut dengan sertifikatnya, jangan dibiarkan orang mendirikan bangunan di sana,” kata Heddy didampingi perwakilan Kejaksaan Negeri Payakumbuh.