BUKITTINGGI, KLIKPOSITIF – Pembimbing Kemasyarakatan (PK) pada Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Bukittinggi turun ke sekolah memberikan penyuluhan. Sekolah yang mendapatkan kesempatan pertama di tahun 2022 ini adalah SMK Negeri 1 Tanjung Baru, Kabupaten Tanah Datar, Sabtu (3/9/2022).
Kepala Balai Pemasyarakatan (Kabapas) Kelas II Bukittinggi Elfiandi A.Md.I.P, S.H, M.H yang diwakili PK Madya Aifa Alamsah S.H, M.H pada penyuluhan tersebut mengatakan penyuluhan ini merupakan salah satu dari tugas pengembangan profesi bagi Pembimbing Kemasyarakatan.
“Jika ada sekolah atau kelompok masyarakat serta komunitas yang memintakan penyuluhan terkait tugas pokok dan fungsi Bapas serta terkait masalah pencegahan tindak pidana, kami siap untuk turut serta memberikan penyuluhan,” sebut Aifa.
Permintaan penyuluhan dari Bapas Kelas II Bukittinggi ke sekolah ini menurut Kepala Sekolah SMK 1 Tanjung Baru Burmal S.Pd, M.Pd dilayangkan Rabu (31/8) silam. “Alhamdulillah, pihak Bapas Bukittinggi langsung meresponnya dengan cepat dan kami menjadwalkan acara penyuluhan tersebut pada hari ini,” ujar Burmal.
Menurut Burmal, lokasi sekolahnya sangat rawan dengan tindak pidana. Berada di daerah segitiga yang berdekatan dengan Kabupaten Tanah Datar, Agam dan Limapuluh Kota, siswa-siswinya sangat rawan bersinggungan dengan tindak pidana.
“Khususnya untuk tindak pidana narkotika. Kami sudah pernah berhadapan dengan siswa yang terlibat tindak pidana narkotika hingga harus kehilangan kesempatan menuntut ilmu di sekolah kami,” beber Burmal.
Ia memahami, kondisi di atas adalah sebuah aib dan menimbulkan preseden buruk untuk sekolah. Namun, ia bertekad kejadian siswa terlibat tindak pidana sekitar 5 tahun lalu tersebut, tidak boleh terulang.
“Dengan adanya penyuluhan dari Bapas Bukittinggi ini, kami berharap arahan dan motivasi dari PK Bapas Bukittinggi tidak ada lagi siswa-siswi kami ke depan yang terlibat sebagai pelaku atau korban tindak pidana,” tekad Kepala Sekolah.
Kabapas Bukittinggi Elfiandi menyadari, siswa-siswi setingkat SMA-SMK sangat rawan terlibat tindak pidana. Sebagian besar klien anak yang didampingi oleh PK Bapas Bukittinggi di delapan kabupaten dan kota wilayah kerjanya adalah anak usia sekolah.
“Bagian dari tugas kami, adalah pendampingan anak yang berkonflik dengan hukum. Namun, sebagai bagian dari aparat penegak hukum kami tidak menginginkan adanya ABH atau warga negara sebagai sasaran pelayanan kami terlibat dengan tindak pidana. Untuk itu dengan adanya penyuluhan ini, kalaupun tidak mampu meniadakan, setidaknya kita telah berupaya mencegah,” harapnya.
Penyuluhan tersebut diikuti sekitar 150-an siswa-siswi kelas X dan XI SMK 1 Tanjung Baru. Tim PK Bapas Bukittinggi yang dikoordinatori Aifa Alamsah mengusung tema penyuluhan terkait potret-potret ABH yang pernah menjadi klien anak di Bapas Bukittinggi. Selain itu, juga dijelaskan tentang sejauh mana peran Bapas dalam pendampingan ABH.
“Bagaimana pun kondisinya, kami akan tetap menjalankan tugas mendampingi ABH. Namun kami berharap siswa-siswi SMK 1 Tanjung Baru ini tidak ada yang bertemu dengan kami pada posisi sebagai klien yang harus kami dampingi, bimbing atau awasi,” harap Aifa dalam salah satu sesi penyuluhan.(*/rel)