Balai Besar POM di Padang Sita Belasan Ribu Kapsul Pelangsing dan Pil Montok Mengandung Bahan Kimia Obat

PADANG, KLIKPOSITIF- Tim Balai Besar POM di Padang menemukan belasan ribu kapsul pelangsing dan pil jamu montok mengandung Bahan Kimia Obat (BKO) tanpa izin edar.

Temuan produk obat tradisional (obat bahan alam) tanpa izin edar dan mengandung Bahan Kimia Obat ini Balai Besar POM di Padang bekerjasama dengan Polda Sumbar.

Kepala Balai Besar POM di Padang Drs. Abdul Rahim, Apt., M.Si mengatakan, berdasarkan pengawasan Balai Besar POM di Padang melalui tim siber, terkait adanya penjualan obat tradisional tanpa izin edar BPOM melalui media sosial, yang diklaim sebagai jamu pelangsing, Balai Besar POM di Padang menelusuri temuan tersebut dan selanjutnya melakukan pemeriksaan laboratorium, dan didapatkan hasil bahwa obat tradisional yang ditelusuri tersebut mengandung Bahan Kimia Obat (BKO) berupa Sibutramine HCL.

Untuk melindungi masyarakat, Senin 22 Juli 2024, Balai Besar POM di Padang bekerja sama dengan Polda Sumbar melakukan pemeriksaan satu unit rumah di Kecamatan Padang Utara yang diduga tempat penyimpanan obat tradisional tanpa izin edar tersebut.

Dari hasil pemeriksaan, petugas mengamankan 676 botol berisi lebih kurang 19.080 kapsul jamu pelangsing dan 5.600 pil jamu montok yang merupakan obat tradisional (obat bahan alam) tanpa izin edar dengan taksiran nilai temuan mencapai Rp.150.000.000.

Obat tradisional atau jamu adalah ramuan bahan, atau produk yang berasal dari sumber daya alam berupa tumbuhan, hewan, jasad renik, mineral, atau bahan lain dari sumber daya alam, atau campuran dari bahan tersebut yang telah digunakan secara turun temurun.

“Sudah dibuktikan berkhasiat, aman, dan bermutu, digunakan untuk pemeliharaan kesehatan, peningkatan kesehatan, pencegahan penyakit, pengobatan atau pemulihan kesehatan berdasarkan pembuktian secara empiris atau ilmiah. Obat tradisional yang beredar harus memiliki izin edar dan tidak boleh mengandung atau dicampur dengan Bahan Kimia Obat (BKO)” jelas Abdul Rahim, Kamis (23/7/2024).

Terkait obat tradisional tanpa izin edar yang telah diamankan dan mengandung Bahan Kimia Obat berupa Sibutramine akan diperiksa lebih lanjut dan kasus temuan tersebut berdasarkan gelar perkara diproses secara Pro Justisia.

“Sibutramine adalah penekan nafsu makan yang berfungsi sebagai serotonin norepinephrine reuptake inhibitor,” katanya.

Dijelaskan Abdul Rahim, kandungan obat tradisional tersebut bisa saja menimbulkan efek samping seperti detak jantung cepat, tidak teratur, atau berdebar kencang, sesak napas, agitasi, halusinasi, demam, tremor, refleks terlalu aktif, mual, muntah, diare, kehilangan koordinasi, pupil melebar.

Selain itu, otot juga menjadi kaku, demam tinggi, berkeringat, kebingungan, merasa akan pingsan, mudah memar atau berdarah. Karena risiko kardiovaskular yang ditimbulkan, BPOM telah mencabut izin edar dan menarik obat-obatan yang mengandung sibutramine sejak Oktober 2010.

Balai Besar POM di Padang berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan dan
penindakan bersama dengan pemangku kepentingan lain seperti Polda Sumbar, Dinas Kesehatan, Dinas Perdagangan, dan lintas sektor lainnya sesuai kewenangannya. Kolaborasi ini dilakukan untuk menjaga citra dan potensi obat tradisional serta melindungi masyarakat dari obat tradisional yang mengandung BKO.

Balai Besar POM di Padang juga mengimbau masyarakat untuk selalu membeli obat tradisional melalui sarana resmi seperti apotek, toko obat berizin, puskesmas, atau rumah sakit terdekat, serta menggunakannya sesuai aturan pakai.

Untuk pembelian obat tradisional secara online, masyarakat disarankan menggunakan platform elektronik yang terpercaya dan tidak mudah percaya dengan klaim indikasi penyembuhan yang berlebihan dan instan.

Kepada masyarakat yang memerlukan informasi lebih lanjut, dapat menghubungi Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar POM di Padang dengan nomor telepon 0751-7054280 dan 0751-7055213 atau email bpom_padang@pom.go.id atau kantor Balai Besar POM di Padang Jl. Gajah Mada, Gunung Pangilun. Kec. Padang Utara, Kota Padang.

Exit mobile version