KLIKPOSITIF – Pengadilan Tinggi Agama Sumbar mencatatkan kenaikan angka perceraian sepanjang tahun 2024. Angkanya mencapai 10 ribu lebih.
Menurut data yang dikutip dari Kompas TV, sepanjang tahun ini, angka perceraian mencapai 10.054 kasus.
Jika dibandingkan tahun sebelumnya, angka ini meningkat hampir 700 kasus, dimana pada tahun 2023 lalu jumlahnya mencapai 9.458 kasus.
Adapun yang menjadi penyebab tingginya angka perceraian tersebut adalah perselisihan atau pertengkaran yang terus-menerus.
Dari jumlah 10 ribu lebih kasus perceraian itu, 8.118 perkara di antaranya dikabulkan, 768 perkara dicabut, dan 357 perkara gugur.
Sementara 25 perkara digugurkan, 163 perkara ditolak, dan 5 perkara dicoret dari registrasi.
Mirisnya, dari semua kasus perceraian, mayoritas terjadi pada usia pernikahan yang masih belia, kurang dari lima tahun, yang mencapai 31,8%.
Kemudian disusul oleh usia pernikahan 6-10 tahun dengan persentase 19,9%.
Selain perceraian, Pengadilan Tinggi Agama Sumbar juga menyorotu perkara dispensasi kawin, yang terjadi karena pernikahan dini di bawah usia 19 tahun.
Selama tahun 2024, perkara ini cukup tinggi, yaitu mencapai 478 kasus, dengan alasan utama terjadinya pernikahan dini adalah untuk menghindari perbuatan zina.(*)
*
๐Silahkan bergabung di Grup FB SUMBAR KINI untuk mendapatkan informasi terupdate tentang Sumatera Barat.