KLIKPOSITIF – Aipda. M. Affandi yang bertugas di Polsek X Koto Polres Padang Panjang, Sumatera Barat, berhasil mengolah sampah organik menjadi bernilai ekonomis degan budidaya maggot.
BSF (Black Soldier Fly) atau Lalat Tentara Hitam yang biasa disebut maggot merupakan larva yang bisa perjual belikan.
Affandi menerangkan bahwa sudah mulai membudayakan maggot sekitar lebih kurang satu bulan.
Selain itu, ia juga sudah lebih dahulu membudidayakan ikan lele.
Budaya lele nya ada di kampung teleng dan daerah Koto Katiak, dan telah berjalan Lebih kurang satu tahun.
Ia kemudian mulai terjun ke budidaya Maggot, dan berawal dari keinginannya untuk membuat pelet atau pakan lele organik dengan bahan baku maggot tersebut.
Pria Lulusan Bintara Polri Tahun 2002 menilai dengan memanfaatkan sampah organik tersebut untuk budidaya maggot, ia dapat membantu mengurangi limbah dan sampah.
Sampah organik yang ia kumpulkan untuk pakan maggot tersebut seperti sampah dapur, kulit buah, buah busuk, sayuran busuk dan sisa makanan.
“Hampir semua aktivitas sehari-hari masyarakat akan menghasilkan limbah dan sampah, ini dapat menjadi ancaman serius bagi masyarakat,” katanya.
Budidaya Maggot
Untuk budidaya manggot , Affandi menyediakan Wadah/ Tempat yang bersih pada media yang beraroma fermentasi, sehingga lalat BSF tidak mengundang penyakit.
Lalat BSF merupakan hewan yang memiliki antibiotik alami dalam tubuhnya yang membuatnya tidak membawa penyakit.
Manfaat Maggot
Maggot dari lalat BSF ini dapat manfaatkan untuk mengurai sampah.
“Binatang kecil ini mampu mengurangi 80 persen sampah rumah tangga dan limbah pengolahan pabrik,” kata Affandi.
Dukungan Pemda
Usaha budidaya manggot mendapat dukungan dari pemerintah daerah setempat.
Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (Perkim LH), Alvi Sena, mengapresiasi langkah langkah tersebut.
Selain itu, Kapoksek X Koto Iptu Elfison, menyatakan mendukung sepenuhnya atas usaha untuk menambah pendapatan dari personilnya selagi itu masih pada jalur yang benar.
“Selama tidak mengabaikan Tugas Pokok sebagai Aparatur Negara,” jelasnya.