PADANG, KLIKPOSITIF – Anggota DPR RI asal Sumbar, H Andre Rosiade mengatakan standardisasi atau Standar Nasional Indonesia (SNI) ke depan akan menjadi ukuran terhadap kualifikasi dari produk yang dihasilkan oleh produsen apapun, skalanya termasuk UMKM.
Menurut anggota Komisi VI dari fraksi Partai Gerindra itu, dengan semakin berkembangnya perlindungan konsumen, standardisasi akan menjadi standar produk yang dijual di pasar. SNI akan menjadi garansi atau jaminan terhadap produk tersebut.
Hal itu disampaikan Andre, saat membuka Sosialisasi Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian dalam Rangka Peningkatan Daya Saing Produk Unggulan Daerah di Hotel Mercure, Senin (13/11/2023). Sosialisasi yang diselenggarakan Badan Standardisasi Nasional (BSN) itu menghadirkan narasumber dari BSN, Liswanto.
Andre mengatakan, seminar yang ditaja BSN ini begitu penting, karena akan memberi pemahaman kepada pelaku UMKM bahwa begitu pentingnya SNI terkait dengan keamanan produk yang dihasilkan. “Kami bersyukur sebagian peserta telah memahami betapa pentingnya SNI di masa depan,” kata Andre.
Andre yang juga Ketua DPD Partai Gerindra Sumbar ini mencontohkan, produk seperti helm misalnya, bila tidak bersertifikat SNI, maka akan dilarang penggunaaannya karena dianggap membahayakan keselamatan penggunanya.
“Tapi bila helm berserfitikat SNI, kita mendapat jaminan bahwa produk tersebut telah melalui uji coba di laboratorium yang dijamin keamanannya,” terang Andre yang hadir secara virtual di hadapan para peserta dan ketua pelaksana seminar yang juga Wakil Ketua DPD Gerindra Sumbar, Nurhaida.
Sebagai anggota DPR RI Komisi VI, Andre mendukung penuh program sosialisasi yang diselenggarakan BSN ini. Ia berharap paparan dari narasumber selain akan memberikan pemahaman lebih luas tentang standardisasi, nantinya juga akan memaparkan tentang manfaat dan keuntungan yang didapat oleh produsen, khususnya pelaku UMKM bila produknya sudah mendapatkan sertifikasi SNI.
“Karena dengan mendapat SNI, produk Bapak/Ibu akan dapat lebih luas dipasarkan. Saya berharap dengan adanya program sosialisasi ini para pelaku usaha dan juga masyarakat lebih gampang untuk memahami atau mempermudah dalam menerapkan SNI,” katanya.
Sementara itu, Liswanto mengatakan, BSN menaungi Standar Nasional Indonesia (SNI) seperti SNI helm, SNI ban, SNI beras, SNI minyak goreng, SNI tepung dan SNI fiskal. Katanya, SNI tidak saja berkaitan dengan produk, tapi juga jasa, sistem dan lain sebagainya.
BSN katanya juga melakukan pembinaan terhadap UMKM agar mendapatkan sertifikat SNI. “Misalnya di SNI Bina UMK, pendaftarannya bisa dilakukan lewat aplikasi OSS. Pendaftaran dilakukan secara online dan sangat mudah. Kalau di Padang ada SNI untuk rendang juga,” tuturnya.
Ia menjelaskan, SNI adalah satu-satunya standar yang berlaku secara nasional di Indonesia yang ditetapkan oleh BSN yang mana penerapan SNI pada dasarnya bersifat sukarela. “Pemerintah dapat memberlakukan SNI tertentu secara wajib untuk keperluan melindungi kepentingan umum, keamanan negara, perkembangan ekonomi nasional, dan pelestarian fungsi lingkungan hidup,” ujarnya.
Menurutnya, suatu produk yang sudah memenuhi SNI akan diberi Tanda SNI. Apabila SNI untuk produk tertentu telah diwajibkan, produk yang tidak bertanda SNI tidak boleh diedarkan atau diperdagangkan di wilayah RI.
“Sedangkan suatu produk yang berada di luar daftar yang wajib, Tanda SNI berfungsi sebagai tanda bahwa produk tersebut memiliki keunggulan (value added), tapi tidak melarang peredaran produk sejenis yang tidak bertanda SNI,” tutup Liswanto. (*)