Andre Rosiade Minta Komisi VI DPR Panggil Mendag soal Kasus Migor

Andre Rosiade

Klikpositif Supernova Honda (3000 x 1000 piksel)

JAKARTA, KLIKPOSITIF – Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana (IWW) terlibat dalam kasus ekspor minyak goreng dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Terkait hal itu, Anggota Komisi VI DPR RI, Andre Rosiade, mengusulkan agar pimpinan DPR memanggil Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi untuk rapat kerja di DPR, membahas keterlibatan Wisnu pada kasus ekspor minyak goreng.

“Kita minta keterangan, terkait apa yang terjadi. Kenapa bisa ditetapkan sebagai tersangka, ada apa dengan Kemendag. Saya usulkan ke pimpinan Komisi VI DPR agar meminta izin pimpinan DPR agar kita bisa melakukan rapat kerja dengan Mendag untuk meminta klarifikasi dan keterangan mengenai kondisi ditetapkan tersangka Dirjen Perdagangan Luar Negeri,” kata Andre kepada wartawan.

Di sisi lain, Andre Rosiade mengaku kaget atas terlibatnya Dirjen Daglu Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana dalam kasus ekspor minyak. Andre memang sempat heran dengan polemik minyak goreng yang terjadi di Indonesia.

Ketua DPD Gerindra Sumbar ini mengaku pihaknya memang sejak awal sudah mengendus ada yang aneh dengan polemik minyak goreng beberapa bulan terakhir ini. Dia heran lantaran minyak goreng menjadi langka padahal produksi minyak goreng nasional Indonesia surplus hingga 11 miliar liter per tahun.

“Kan sudah kita bilang dari awal, bahwa kebutuhan minyak goreng nasional setahu hanya 5,7 miliar liter, produksi kita 16 miliar liter, berarti kita surplus minyak goreng 10-11 miliar liter minyak goreng. Pertanyaannya, kenapa minyak goreng nggak ditemukan?” tanya Andre.

Bahkan, sebutnya, ditambah Indonesia adalah produsen terbesar CPO dunia, 49 juta ton. “Kan lucu. Kayak tikus mati di lumbung padi, itu yang terjadi di kita sekarang,” kata ketua harian DPP Ikatan Keluarga Minang (IKM) Ini.

Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengumumkan penetapan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana sebagai tersangka.

Wisnu ditetapkan sebagai tersangka bersama Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor (MPT); Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup, Stanley MA (SMA); dan General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas, Picare Togare Sitanggang (PT).

Burhanuddin menyebut perbuatan para tersangka diduga menyebabkan kerugian perekonomian negara. Namun dia belum menjelaskan berapa total kerugian itu.

“Perbuatan para tersangka tersebut mengakibatkan timbulnya kerugian perekonomian negara atau mengakibatkan kemahalan serta kelangkaan minyak goreng sehingga terjadi penurunan konsumsi rumah tangga dan industri kecil yang menggunakan minyak goreng dan menyulitkan kehidupan rakyat,” kata Burhanuddin. (*)

Exit mobile version