AGAM,KLIKPOSITIF – Ratusan warga dari Nagari Malalak Timur, Kecamatan Malalak, mendatangi Polsek IV Koto, Minggu 5 Januari 2025.
Warga rela jauh-jauh datang ke Polsek IV Koto demi menuntut penyelesaian kasus pencurian kulit manis yang terus terjadi terutama lima tahun terakhir.
Warga mendesak kepolisian segera bertindak dan menangkap para maling yang selama ini meresahkan.
Turut hadir dalam kegiatan itu Camat Malalak, Wali Nagari Malalak Timur dan Tokoh Masyarakat.
Wali Nagari Malalak Timur, Abdul Hanif mengatakan warga mendatangi kantor polisi karena sudah kelewat resah.
“Pencuri kulit manis selama ini tak pernah ditangkap dan tak pernah terbukti. Jadi ini yang kita sampaikan ke Polsek dan semoga para pelaku bisa ditelusuri,” ungkapnya.
Sementara, tokoh masyarakat setempat, Yogi Astarian mengatakan kedatangan masyarakat ini sebagai bentuk dukungan kepada pihak kepolisian untuk mengungkap kasus.
“Beberapa kasus sudah dilaporkan, tapi karena ini tindak pidana ringan (tipiring), prosesnya tidak sesuai dengan yang diharapkan,” ungkap Yogi.
Sementara, Kapolsek IV Koto Iptu Fitrianto membantah pihaknya tidak menanggapi atau memproses laporan.
Kapolsek yang baru setahun bertugas di wilayah IV Koto itu mengatakan, pihaknya kesulitan untuk memproses kasus tersebut karena kurangnya alat bukti.
Kesulitan tersebut antara lain warga yang enggan atau takut menjadi saksi.
“Saat kita klarifikasi laporan kembali, warga (pelapor) tidak datang atau saksi tidak memberikan informasi secara jelas. Tapi kita juga tak bisa menyalahkan warga,” katanya.
Akibatnya, kata Kapolsek, penyidik sulit melanjutkan kasus tersebut.
Dalam pertemuan itu, polisi juga memberikan penyuluhan hukum kepada warga untuk bekerjasama mengungkap kasus pencurian.
Dua hari lalu, seorang pencuri kulit manis ditangkap warga setelah beraksi di Malalak, pencuri tersebut bonyok dihajar massa dan hingga hari ini masih berada di rumah sakit.
Warga mendesak pihak kepolisian memproses kasus tersebut serta menangkap para pelaku lain yang dianggap masih berkeliaran dengan bebas.
(*)