Aksi Damai di Kejaksaan Pessel, Kapolres Pessel Tegaskan Soal Prokes

"Ya, harus patuhi protokol kesehatan. Kalau tidak, tindakan akan dilaksanakan. Sebab, kita ada Peraturan," ungkap nya KLIKPOSITIF, Jumat 19 Maret 2021.

Kapolres Pessel, AKBP. Sri Wibowo

Kapolres Pessel, AKBP. Sri Wibowo (Kiki Julnasri/Klikpositif.com)

Hayati Motor Padang

PESSEL, KLIKPOSITIF– Kapolres Pesisir Selatan (Pessel), Sumatera Barat, AKBP. Sri Wibowo mengingat sejumlah massa aksi damai yang berlangsung di daerah itu harus mematuhi protokol kesehatan.

“Ya, harus patuhi protokol kesehatan. Kalau tidak, tindakan akan dilaksanakan. Sebab, kita ada Peraturan,” ungkap nya KLIKPOSITIF, Jumat 19 Maret 2021.

Ia menjelaskan, sejauh ini berdasarkan catatan Kapolres Pessel, hingga saat ini belum ada catatan pelanggaran dari aksi yang sudah berlangsung. Namun, kendati demikian karena perlu penerapan protokol kesehatan, ia meminta seluruh pihak yang melakukan aksi dengan banyak harus memahami betul peraturan yang ada.

Sebab jika tidak, menurut penerapan sanksi akan dilaksanakan. “Pokoknya kalau tidak mematuhi Prokes, kita tindak sesuai Perda. Kan ada hukuman di situ,” terangnya.

Sebelumnya, diberitakan usai salat Jumat, 19 Maret 2021 ini sejumlah massa dengan jumlah sekitar 200 orang akan kembali melakukan aksi damai di Kantor Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan.

Massa yang tergabung dengan mengatasnamakan Aliansi Masyarakat dan Mahasiswa Pessel itu menuntut Kejaksaan Negeri Pessel untuk melakukan Eksekusi Rusma Yul Anwar karena perkara telah memiliki ketetapan hukum (Incrach) sesuai dengan keputusan Mahkamah Agung yang menolak kasasi.

Lalu, meminta Kejaksaan Negeri Pessel untuk menyelamatkan stabilitas di lingkungan Pemerintahan Pesisir Selatan.

Exit mobile version