KLIKPOSITIF — Wartawan di Dharmasraya melaporkan akun @ArjunaNusantara terkait postingan di platform TikTok dengan judul “Bupati Dharmasraya Difitnah.”
Salah seorang pelapor, Guspira, mengatakan, akun TikTok @ArjunaNusantara dilaporkan ke Polres Dharmasraya dengan Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik.
Dinukil dari marawapost.com, Guspira menjelaskan rujukannya adalah video berdurasi 57 detik mencantumkan istilah wartawan bodrex. Menurutnya, istilah itu merendahkan profesi wartawan.
Advokat pada Firma Hukum Pragma Integra, Arif Paderi, melihat laporan yang dilakukan wartawan di Dharmasraya tidak memenuhi unsur delik pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 310 KUHP jo Pasal 27 ayat (3) UU ITE.
“Elemen krusial yang tidak terpenuhi adalah kejelasan identitas objek pencemaran,” ujarnya kepada KLIKPOSITIF, Senin, 17 Maret 2025.
Arif mengatakan istilah “wartawan bodrex” merupakan ungkapan umum yang tidak merujuk pada individu spesifik, sedangkan delik pencemaran nama baik mensyaratkan adanya korban yang jelas dan teridentifikasi.
Menurutnya, laporan yang diajukan oleh sekelompok wartawan ini menunjukkan kekeliruan dalam memahami prinsip dasar hukum pidana, khususnya asas lex certa (kepastian hukum) yang mensyaratkan kejelasan objek tindak pidana.
Arif menyebutkan dalam konteks negara demokratis yang menjunjung tinggi kebebasan berekspresi, kritik terhadap kelompok profesi tertentu tanpa menyebut nama spesifik mendapatkan perlindungan hukum yang lebih luas.
Oleh karenanya, tindakan hukum yang diambil tidak memiliki landasan yuridis yang kuat dan berpotensi justru membatasi ruang diskusi publik yang sehat.
Isi Konten Bupati Dharmasraya Difitnah
Konten dengan judul “Bupati Dharmasraya Difitnah oleh Wartawan Bodrex” bercerita tentang anggaran buka bersama Bupati Dharmasraya dengan tokoh dan Forkompida.
Merujuk isi konten, wartawan memberitakan buka puasa itu menghabiskan anggaran sebanyak Rp370. 000.000.
Namun, anggaran buka puasa tersebut yang berjumlah 300 orang hanya menghabiskan dana Rp8.000.000. Bahkan, anggaran buka puasa selama puasa hanya Rp70. 000.000. Untuk efisiensi, anggaran itu pun dikurangi separuh.
Bias informasi inilah yang dinilai akun tersebut menghasilkan fitnah terhadap bupati Annisa Suci Rahmadani yang baru dilantik Februari lalu.