Sabtu, 07 Nov 2026 - 10:14 WIB
Klikpositif.com - Media Generasi Positif
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Sumatera Pulih
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
KlikPositif.com - Media Generasi Positif
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Sumatera Pulih
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
KlikPositif.com - Media Generasi Positif
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Sumatera Pulih
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Home News Nasional

Kemenag Terbitkan SE Saat Perayaan Natal 2021, Ini Isinya

Surat edaran diterbitkan sebagai panduan umat Kristiani yang akan menyelenggarakan ibadah dan event Natal di rumah ibadah-masing-masing dengan tetap mentaati protokol kesehatan, terutama dalam rangka pencegahan Covid-19 dan perlindungan masyarakat dari ancaman bahaya masing-masing

redaksi
Kamis, 2 Des 2021 | 13:39 WIB
Menag Yaqut Cholil Qoumas

Menag Yaqut Cholil Qoumas (kemenag)

Share on FacebookShare on Twitter

KLIKPOSITIF – Kementerian Agama telah menerbitkan Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada Perayaan Natal Tahun 2021. Panduan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama No: SE. 31 Tahun 2021. Surat edaran ini ditandatangani Menag Yaqut Cholil Qoumas tanggal 29 November 2021.

Menurut Menag, kesehatan dan keselamatan seluruh warga negara Indonesia merupakan prioritas utama yang wajib dipertimbangkan dalam menetapkan kebijakan penyelenggaraan ibadah dan perayaan Natal di masa pandemi Covid-19. Panduan diterbitkan dalam rangka mencegah, penyebaran, dan memutus mata rantai Covid-19 di gereja sekaligus memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat dalam acara Natal Tahun 2021.

“Surat edaran diterbitkan sebagai panduan umat Kristiani yang akan menyelenggarakan ibadah dan event Natal di rumah ibadah-masing-masing dengan tetap mentaati protokol kesehatan, terutama dalam rangka pencegahan Covid-19 dan perlindungan masyarakat dari ancaman bahaya masing-masing,” terang Menag di Jakarta, Kamis (2/12/2021).

“Upaya pencegahan dan penanggulangan Covid-19 di tempat ibadah pada saat Natal Tahun 2021 harus dilakukan. Kita semua harus waspada, terlebih dengan munculnya varian baru yakni Omnicron di sejumlah negara. Rumah ibadah harus menjadi contoh terbaik dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19,” lanjutnya.

Menag, pelaksanaan kegiatan keagamaan dan perayaan Natal di rumah ibadah, harus dilakukan dengan kebijakan yang diterapkan sesuai dengan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 (tiga).

Berikut ketentuan SE Menag tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada Perayaan Natal Tahun 2021:

Perayaan Natal Tahun 2021 saat Pandemi Covid-19 dilaksanakan dengan ketentuan:

1. Pelaksanaan pengetatan dan pengawasan di gereja/tempat yang difungsikan sebagai tempat ibadah sesuai dengan kebijakan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tingkat 3 (tiga).

2. Gereja membentuk Satuan Tugas Protokol Kesehatan Penanganan Covid-19 yang berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah.

3. Pada pelaksanaan ibadah dan event Natal :

a. dilakukan secara sederhana dan tidak berlebihan, serta lebih dibuat di tengah-tengah keluarga;

B. dilaksanakan di ruang terbuka;

C. apabila dilaksanakan di gereja, diselenggarakan secara hybrid, yaitu secara berjamaah/kolektif di gereja dan secara berani dengan tata ibadah yang telah disiapkan oleh para pengurus dan pengelola gereja; dan

d. jumlah umat yang dapat mengikuti kegiatan lbadah dan Perayaan Natal secara berjamaah/kolektif tidak melebihi 50% (lima puluh persen) dari kapasitas ruangan atau 50 (lima puluh) orang.

4. Pada penyelenggaraan ibadah dan perayaan Natal, pengurus dan pengelola gereja kewajiban untuk:

a. menyediakan petugas untuk pengawasan serta mengawasi pelaksanaan Protokol Kesehatan 5M;

B. menyediakan alat pengecekan suhu di pintu masuk bagi seluruh pengguna gereja;

C. melakukan pemeriksaan suhu tubuh untuk setiap jemaah menggunakan alat pengukur suhu tubuh (thermogun);

D. menyediakan hand sanitizer dan sarana cuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir di pintu masuk dan pintu keluar gereja;

e. melakukan perbaikan dan disinfeksi secara berkala di area gereja;

F. menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari gereja serta hanya yang berkategori kuning dan hijau yang diizinkan masuk;

G. mengatur arus jemaat dan pintu masuk (entrance) dan pintu keluar (exit) gereja guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan;

H. mengatur jarak antarjemaah paling dekat 1 (satu) meter dengan memberikan tanda khusus pada lantai, halaman, atau kursi;

Baca Juga

Selama Libur Panjang Kemerdekaan, KAI Divre II Sumbar Siapkan 31.168 Tempat Duduk

Selasa, 18 Agu 2026 | 12:03 WIB

Permudahkan Masyarakat Urus Adminduk, Pemkab Solok Jalin Kerjasama dengan Kemenag dan Pengadilan Agama

Selasa, 28 Jul 2026 | 15:54 WIB

Saya. melakukan pengaturan jumlah jemaat/umat/pengguna gereja yang berkumpul dalam waktu bersamaan, untuk memudahkan waktu;

J. menyediakan cadangan masker medis;

k. larangan jemaah dengan kondisi tidak sehat mengikuti pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan;

l. menyarankan kepada jemaah yang berusia 60 (enam puluh) tahun ke atas dan ibu hamil/menyusui untuk beribadah di rumah;

M. kotak amal atau kantong kolekte ditempatkan pada tempat tertentu dan tidak matiarkan;

n. memastikan tidak ada kedatangan sebelum dan setelah pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan dengan akses keluar dan masuk jemaah;

Hai. memastikan tempat ibadat atau tempat penyelenggaraan memiliki sirkulasi udara yang baik dan sinar matahari dapat masuk serta apabila menggunakan AC wajib dibersihkan secara berkala;

P. tidak mengadakan jamuan makan bersama;

Q. memastikan pelaksanaan khutbah memenuhi ketentuan:

1) pendeta, pastur, atau rohaniwan memakai masker dan pelindung wajah (faceshield) dengan baik dan benar; dan

2) pendeta, pastur, atau rohaniwan mengingatkan jemaah untuk selalu menjaga kesehatan dan mematuhi protokol kesehatan.

5. Peserta Perayaan Natal Tahun 2021 Wajib:

a. menggunakan masker dengan baik dan benar;

B. menjaga kebersihan tangan dengan cara cuci tangan menggunakan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer;

C. menjaga jarak dengan jemaah lain paling dekat 1 (satu) meter;

D. dalam kondisi sehat (suhu badan di bawah 37 derajat celcius);

e. tidak sedang menjalani isolasi mandiri;

F. tidak baru kembali dari perjalanan luar daerah;

G. menyediakan perlengkapan peribadatan masing- masing;

H. membawa kantong untuk menyimpan alas kaki; dan

aku. hindari kontak fisik atau bersalaman.

6. Dilarang untuk melakukan pawai atau arak-arakan dalam rangka Perayaan Natal Tahun 2021 yang melibatkan jumlah peserta dalam skala besar.

7. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama pada Kementerian Agama melakukan:

a. sosialisasi dan edukasi protokol kesehatan;

B. larangan mudik kepada pegawai ASN dan Non-ASN selama Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022;

C. pemantauan Penyelengaraan Peringatan Natal Tahun 2021 di tingkat pusat;

D. koordinasi dengan pimpinan kementerian/lembaga, Pimpinan TNI/Polri, Pimpinan Badan Usaha Milik Negara, Satuan Tugas Penanganan Covid-19, serta tokoh masyarakat dan tokoh agama di tingkat pusat; dan

e. pelaporan hasil Pengawasan kepada Menteri Agama melalui Sekretaris Kementerian Agama secara berkala/sewaktu-waktu.

8. Rektor/Ketua Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri Kristen dan Katolik, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi, Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota, Satuan Pendidikan Keagamaan Kristen dan Katolik, dan Penyuluh Agama Kristen dan Katolik untuk melakukan:

a. sosialisasi dan edukasi protokol kesehatan;

B. larangan mudik kepada Pegawai ASN dan Pegawai Non-ASN selama Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022;

C. pemantauan Perayaan Natal Tahun 2021 pada instansi pemerintah daerah di tingkat provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan kelurahan/desa serta Badan Usaha Milik Daerah atau Desa;

D. koordinasi dengan gubernur, bupati/walikota, camat, lurah/kepala desa, pimpinan TNI/Polri setempat, pimpinan Badan Usaha Milik Daerah atau Desa, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 serta tokoh masyarakat dan tokoh agama di tingkat daerah;

e. pelaporan hasil pemantauan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi secara berkala/sewaktu-waktu dan berjenjang; dan

f. pelaporan hasil pengawasan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi melalui Sekretaris Jenderal Kementerian Agama secara berkala/sewaktu-waktu.

9. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi dan Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota melakukan pemantauan tempat ibadah di rest area dan tempat persembunyian/mal selama Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022.

Tags: KemenagLiburNasionalNatalnataruTahun Baru

Berita Lainnya

Selama Libur Panjang Kemerdekaan, KAI Divre II Sumbar Siapkan 31.168 Tempat Duduk

Selasa, 18 Agu 2026 | 12:03 WIB

Permudahkan Masyarakat Urus Adminduk, Pemkab Solok Jalin Kerjasama dengan Kemenag dan Pengadilan Agama

Selasa, 28 Jul 2026 | 15:54 WIB

Silaturahmi Bersama Jajaran Kemenag, Bupati Solok Apresiasi Pembinaan Keagamaan

Jumat, 29 Mei 2026 | 21:19 WIB

Natal Nasional 2025 di Kepulauan Mentawai Teguhkan Pesan ‘Allah Hadir Untuk Menyelamatkan Keluarga’

Kamis, 8 Jan 2026 | 17:40 WIB
Selanjutnya
.

Berbeda dari Sebelumnya, Ini Gejala-gejala Terserang Virus Corona Varian Omicron

Tinggalkan komentar

Informasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan
  • Terms Of Use
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

Kategori

  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Sumatera Pulih
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara

Networks

  • 🌎 KlikPositif
  • 🌎 KataSumbar
  • 🌎 Classy FM
  • 🌎 Classy Production
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan
  • Terms Of Use
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

© 2022 Klikpositif - Media Generasi Positif by Classy Corp.

Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Sumatera Pulih
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara