Selasa, 22 Sep 2026 - 05:11 WIB
Klikpositif.com - Media Generasi Positif
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
KlikPositif.com - Media Generasi Positif
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
KlikPositif.com - Media Generasi Positif
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Home News Nasional

OJK: Hanya Ada 104 Pinjaman Online yang Legal

OJK mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah terdaftar/berizin dari OJK

redaksi
Jumat, 5 Nov 2021 | 14:55 WIB
ilustrasi

ilustrasi (net)

Share on FacebookShare on Twitter

KLIKPOSITIF -Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan hanya ada 104 penyelenggara pinjaman online (pinjol) yang telah mendapatkan izin dan aman digunakan masyarakat.Jumlah pinjol yang legal itu tercatat per 25 Oktober 2021.

OJK menyebutkan terdapat dua pembatalan tanda bukti terdaftar pinjol, yaitu PT Digital Tunai Kita dan PT Kapital Boost Indonesia. Pembatalan dua pinjol itu karena ketidakmampuan penyelenggara meneruskan kegiatan operasional. “Dengan demikian jumlah penyelenggara fintech lending berizin dan terdaftar berjumlah 104 (seratus empat) penyelenggara,” kata OJK dalam keterangan resminya.

Baca Juga

Guru Besar Departemen Ekonomi Pembangunan Fakultas Ekonomi Universitas Andalas (Unand), Prof. Dr. Drs. Syafruddin Karimi, SE, MA

Ketika Minyak Mahal Bertemu ‘Hot Money’

Senin, 14 Sep 2026 | 13:30 WIB

Sarjito Dilantik Jadi Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral OJK

Jumat, 11 Sep 2026 | 08:20 WIB

Adapun dari 104 penyelenggara fintech lending berizin dan terdaftar, hanya tinggal 3 penyelenggara fintech lending dengan status masih terdaftar, yaitu, PT Kas Wagon Indonesia, PT Mapan Global Reksa, dan PT Pintar Inovasi Digital.

Selain itu, terdapat perubahan nama sistem elektronik milik PT Lentera Dana Nusantara yang semula ShopeePayLater menjadi Lentera Dana Nusantara. OJK mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah terdaftar/berizin dari OJK.

Tags: BisnisEkonomiOjk

Berita Lainnya

Guru Besar Departemen Ekonomi Pembangunan Fakultas Ekonomi Universitas Andalas (Unand), Prof. Dr. Drs. Syafruddin Karimi, SE, MA

Ketika Minyak Mahal Bertemu ‘Hot Money’

Senin, 14 Sep 2026 | 13:30 WIB

Sarjito Dilantik Jadi Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral OJK

Jumat, 11 Sep 2026 | 08:20 WIB

Orang Kaya Baru dari AI Mulai Mengubah Gaya Hidup Mewah

Kamis, 10 Sep 2026 | 07:11 WIB

OJK Dorong Penguatan Pengembangan dan Akses Pembiayaan UMKM Sumbar

Senin, 7 Sep 2026 | 05:37 WIB
Selanjutnya
Warga berusaha lewati jalan rusak

Ruas Jalan di Aur Malintang Rusak, Ancam Akses Ekonomi dan Pendidikan

Tinggalkan komentar
Classy FM

Informasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan
  • Terms Of Use
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

Kategori

  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara

Networks

  • 🌎 KlikPositif
  • 🌎 KataSumbar
  • 🌎 Classy FM
  • 🌎 Classy Production
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan
  • Terms Of Use
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

© 2022 Klikpositif - Media Generasi Positif by Classy Corp.

Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara