SOLOK, KLIKPOSITIF – Bangun integrasi layanan administrasi kependudukan (Adminduk), Pemerintah Kota Solok melalui Disdukcapil dan Diskominfo menjalin kerjasama dengan Pengadilan Negri (PN) Solok, Senin (25/10/2021).
Kerjasama itu ditandai dengan penandatanganan MoU sekaligus peluncuran serta doa sosialisasi aplikasi e-Delivery Penetapan. Hadir langsung Wali Kota Solok, H. Zul Elfian Umar, Ketua Pengadilan Negeri Solok, Novida Diansari, Forkompinda dan OPD terkait.
Menurut Wako Solok, pemerintah berkewajiban memberikan pengakuan, jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama bagi masyarakat di hadapan hukum, pemerintah mempunyai kewajiban untuk memberikan identitas diri bagi setiap penduduk.
Kemudian, mengacu pada pasal 3 undang-undang nomor 23 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, setiap penduduk wajib melaporkan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialaminya kepada instansi pelaksana.
“Dengan adanya integrasi pihak terkait dan aplikasi e-Delivery Penetapan, akan semakin mempermudah masyarakat jika ada persoalan dalam pengurusan administrasi kependudukan, salah satu bentuk inovasi dan menata sistim Adminduk,” tutur Zul Elfian.
Diakuinya, masih banyak masyarakat yang belum menyadari arti penting data kependudukan dan pencatatan sipil, padahal, administrasi kependudukan merupakan salah satu bagian dari upaya pemerintah dalam memberikan jaminan perlindungan.
Sebagai sebuah daerah perkotaan, perpindahan penduduk cukup tinggi. Masyarakat yang datang dan berdomisili di Kota Solok harus mengurus data kependudukan secepat mungkin agar terdata dengan baik.
“Ini tugas kita bersama, mulai dari tingkat bawah sampai atas harus terintegrasi, apalagi sekarang sudah ada kerjasama antara pemerintah daerah dan pengadilan, tentu sistim pencatatan administrasi kependudukan akan lebih baik kedepannya,” tutup Zul Elfian.