Sabtu, 07 Nov 2026 - 13:10 WIB
Klikpositif.com - Media Generasi Positif
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Sumatera Pulih
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
KlikPositif.com - Media Generasi Positif
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Sumatera Pulih
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
KlikPositif.com - Media Generasi Positif
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Sumatera Pulih
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Home News Nasional

Perkuat Perlindungan Bagi Masyarakat, Undang-undang Tentang OJK Perlu Direvisi

Yang jelas di masa sidang nanti Bulan November sampai Desember, kita akan selesaikan RUU HKPD dulu. Nah, berarti Komisi XI di tahun ini sudah selesaikan dua UU, yaitu UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan UU HKPD

redaksi
Rabu, 20 Okt 2021 | 11:03 WIB
.

. (Net)

Share on FacebookShare on Twitter

KLIKPOSITIF – Anggota Komisi XI DPR RI Hendrawan Supratikno menilai revisi Undang-Undang Nomor 21 tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (UU OJK) diperlukan dalam rangka penguatan perlindungan masyarakat, terlebih di saat maraknya kasus pinjaman online (pinjol) ilegal seperti saat ini.

Hendrawan memastikan pembahasan revisi UU OJK ini akan diselesaikan pasca diselesaikannya pembahasan RUU Hubungan Keuangan Pusat-Daerah (HKPD).

“Yang jelas di masa sidang nanti Bulan November sampai Desember, kita akan selesaikan RUU HKPD dulu. Nah, berarti Komisi XI di tahun ini sudah selesaikan dua UU, yaitu UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan UU HKPD. Nah, baru nanti akan mengerjakan yang lain di sektor keuangan,” ujar Hendrawan dalam Forum Legislasi bertema 'Berantas Pinjol Ilegal, Seberapa Kuat Aturan OJK?', di Media Center DPR RI, Gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta.

Politisi PDI-Perjuangan ini menjelaskan rencana untuk merevisi UU OJK ini telah lama disuarakan. Pun revisi UU OJK ini telah masuk dalam RUU Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2019-2024 serta akan didesain dalam bentuk omnibus law bersamaan dengan UU lain terkait dengan sektor keuangan. “UU OJK yang saat ini ada khususnya untuk perlindungan masyarakat masih diperlukan penguatan,” tambah Hendrawan.

Baca Juga

Inklusi Keuangan Sumatera Barat Capai 95,37 Persen, OJK Dorong Peningkatan Literasi Keuangan

Rabu, 4 Nov 2026 | 22:27 WIB

OJK Luncurkan Cetak Biru Pengembangan dan Penguatan Ekonomi Syariah

Senin, 2 Nov 2026 | 22:58 WIB

Dalam kesempatan yang sama, Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot menilai perlindungan masyarakat menjadi salah satu tugas dan fungsi utama, sebagaimana amanat dalam UU tersebut Bab IV Pasal 28-31. “Oleh karenanya, ada mekanisme penyelesaian jika terjadi persoalan. Pertama, internal dispute resolution itu yang harus dilakukan perusahaan dengan konsumennya,” jelas Sari Putih.

“Tapi apabila memang tidak bisa, OJK bisa memfasilitasi dengan melihat fakta-fakta yang ada dan melihat pada perjanjian,” lanjutnya. OJK juga akan terus mendorong perusahaan pinjol untuk terus meningkatkan transparansi dalam hal pemberian bunga, denda, serta manfaat atau risiko yang harus dipahami penerima pinjaman

Tags: dprNasionalOjkpinjolRevisi Undang-Undang

Berita Lainnya

Inklusi Keuangan Sumatera Barat Capai 95,37 Persen, OJK Dorong Peningkatan Literasi Keuangan

Rabu, 4 Nov 2026 | 22:27 WIB

OJK Luncurkan Cetak Biru Pengembangan dan Penguatan Ekonomi Syariah

Senin, 2 Nov 2026 | 22:58 WIB

ACMF Dukung Reformasi Strategis dan Penguatan Pasar Modal

Rabu, 28 Okt 2026 | 23:02 WIB

OJK Perkuat Stabilitas dan Integritas Pasar Modal

Senin, 26 Okt 2026 | 23:07 WIB
Selanjutnya
.

Maulid Nabi Bukan Sekedar Perayanan yang Bersifat Seremonial, Harus Ada Keseimbangan antara Dzikir dan Pikir

Tinggalkan komentar

Informasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan
  • Terms Of Use
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

Kategori

  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Sumatera Pulih
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara

Networks

  • 🌎 KlikPositif
  • 🌎 KataSumbar
  • 🌎 Classy FM
  • 🌎 Classy Production
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan
  • Terms Of Use
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

© 2022 Klikpositif - Media Generasi Positif by Classy Corp.

Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Sumatera Pulih
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara