PARIAMAN, KLIKPOSITIF – Analisis Kebijakan Ahli Muda Deputi Pelayanan Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi RI, Martina Nattinova Simanjuntak mengatakan hingga saat ini Mall Pelayanan Publik (MPP) di Indonesia sudah mencapai 44 unit.
“Mendirikan MPP itu tidak mudah harus melalui tahapan, perlu berlajar dan sebagainya,” kata dia sebagai tim evaluator pelayanan publik di Pariaman, Senin, 27 September 2021.
Menurutnya ada sejumlah kendala yang melatarbelakangi lambatnya berkembangnya MPP selain dari anggaran yaitu pergantian pimpinan.
Ia menjelaskan pergantian tersebut yaitu pemimpin sebelumnya memahami tujuan dari MPP namun pemimpin berikutnya tidak sehingga tidak melanjutkannya.
Ia mengatakan MPP tersebut berisi banyak instansi vertikal untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat dalam satu lokasi.
“Di MPP ada layanan imigrasi, kepolisian, BPJS, kemudian Kejaksaan sehingga masyarakat dapat menikmati berbagai layanan di satu lokasi,” katanya.
Menurutnya MPP dapat mengubah wajah pelayanan publik yang sebelumnya tidak tertata menjadi lebih tertata, dan nyaman.
“Jadi tidak ada calo, karena MPP itu ada kepastian dari segi biaya, waktu, dan prosedur,” ujarnya.
Ia mengatakan kedatangan pihaknya ke Pariaman melakukan evaluasi dan pemantauan untuk pelayanan dasar dalam hal ini pelayanan satu pintu dan pencatatan sipil.
Sementara Wali Kota Pariaman, Genius Umar mengatakan pemerintah wajib memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Kami membuat MPP dengan kondisi yang sederhana karena dana terbatas namun yang penting adalah seluruh layanan yang di Pariaman bisa menyatu dalam satu tempat yang dinamakan MPP,” kata dia.
Ia mengatakan karena dananya terbatas maka pihaknya memanfaatkan bekas gedung Kantor Wali Kota Pariaman yang lama.
Rehasa