PESSEL, KLIKPOSITIF– Tokoh Masyarakat Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) meminta pihak Kejaksaan tidak terprovokasi desakan manapun terkait proses eksekusi Bupati Pesisir Selatan (Pessel), Rusma Yul Anwar.
Afrizon Nazar, salah seorang tokoh masyarakat Pessel menginginkan pihak kejaksaan untuk tetap dalam pertimbangan yaitu menunda eksekusi, karena masyarakat Pessel masih menginginkan Rusma Yul Anwar tetap menjadi bupati sampai hasil PK.
“Apalagi dengan sejumlah oknum yang mendatangi Kejati Sumbar hari tadi (Kamis 7 Oktober 2021). Itu sarat dengan kepentingan. Saya tahu siapa yang mendalangi,” ungkap pria yang juga Ketua Porbbi Pessel ini saat dikonfirmasi KLIKPOSITIF.
Diketahui, Kamis 7 Oktober 2021, sejumlah oknum yang mengaku dari Aliansi Masyarakat Pesisir Selatan mendatangi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat (Sumbar).
Kedatangan mereka saat itu, bagaimana meminta agar Bupati Pesisir Selatan Rusma Yul Anwar agar segera dieksekusi dengan alasan karena bersangkutan telah terpidana yang telah inkrah sejak 8 bulan lalu.
Menurut Afrizon Nazar, desakan yang mendatangi Kejati Sumbar itu sarat dengan kepentingan pribadi dan kelompok, terlebih jumlah oknum yang datang tidak representasi masyarakat Pessel.
“Masa iya, kalau keinginan masyarakat Pessel yang mewakili 15 orang. Itu jelas ditunggangi. Saya sudah tahu siapa dalangnya,” jelasnya.
Lanjutnya, dengan masih berprosesnya kasus Bupati Pessel hari ini, ia meminta semua pihak untuk berpangku tangan dan tidak terprovokasi dengan kepentingan manapun.
“Biarlah berproses sebagaimana mestinya. Karena prosesnya sudah jelas. Kejaksaan juga sudah bekerja,” terangnya.
Sementara itu, Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat Mustaqfirin mengatakan, pihaknya menyambut baik aksi masyarakat tersebut.
“Karena mendukung kinerja kami. Kami menghargai teman-teman mahasiswa yang datang untuk menyampaikan aspirasi,” katanya.
Ia menjelaskan, dalam pelaksanaannya pihaknya telah memerintahkan Kejari Painan untuk melakukan eksekusi.
Namun dalam pelaksanaannya ada persoalan penghadangan massa pendukung dari terpidana.
Kami mengurungkan (eksekusi) ini bukan berarti kami tidak mengeksekusi.
“Tetapi kita menghindari konflik yang lebih besar, karena pada saat itu panas suasana. Potensi massa yang datang itu semakin banyak. Sehingga kita urungkan,” kata dia. Kemudian alasan lainnya, terpidana juga melakukan peninjauan kembali (PK).
Diketahui, Rusma Yul Anwar yang saat itu juga sebagai Wakil Bupati Pesisir Selatan divonis PN Klas 1A Padang dengan satu tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Dirinya, dinyatakan terbukti bersalah melakukan kegiatan usaha tanpa memiliki izin lingkungan atas pasal 109 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Dakwaan perkara hukum ini disebut berawal dari laporan masyarakat sekitar terkait perusakan mangrove di kawasan Mandeh, Kecamatan Koto XI Tarusan mulai 2016, dan terdapat laporan lain yang diteken Bupati Pesisir Selatan, Hendrajoni tertanggal 27 April 2018.