PADANG, KLIKPOSITIF– Mall di Kota Padang diketahui belum menerapkan Surat Edaran (SE) Gubernur nomor 400/99/Dag/IX-2021 tentang pemberlakuan wajib vaksin pada Mall, Swalayan dan Mini market.
Dalam pantauan yang dilakukan oleh klikpositif.com pada Kamis 7 Oktober 2021 di Mall Transmart, tidak memberlakukan Sesuai yang tertulis di Surat Edaran tersebut.
Pada pintu masuk mall, hanya ada pemeriksaan suhu yang dilakukan oleh petugas keamanan di mall Trans Mart Padang.
Salah seorang pengunjung, Rio (22) mengatakan bahwa dirinya tidak ditanyai apakah sudah melakukan vaksinasi atau belum oleh petugas.
“Tadi saya hanya dicek suhu saja dan tidak ditanyakan apakah saya sudah divaksin atau belum,” katanya.
Sementara itu, pihak Trans Mart Padang enggan untuk berkomentar terkait penerapan SE tersebut.
“Atasan kami sedang cuti, jadi tidak bisa untuk wawancara. Karena untuk memberikan statement itu kan harus atasan,” kata seorang manager di Trans Mart Padang yang enggan disebutkan namanya.